Kartu Identitas Anak, Persyaratan dan Tata Cara Pembuatannya

Apa itu Kartu Identitas Anak (KIA)? Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat Kartu Identitas Anak? Bagaimana cara membuat Kartu Identitas Anak? Pertanyaan-pertanyaan tersebut telah terjawab di Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA.

Kartu Identitas Anak atau KIA merupakan kartu identitas layaknya KTP, akan tetapi diberikan kepada anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

Dengan demikian, setelah anak berusia 17 tahun, atau belum 17 tahun tapi sudah menikah, maka KIA tidak berlaku lagi dan digantikan dengan KTP.

KIA

Penerbitan KIA ini dilatarbelakangi karena sampai dengan saat ini, anak usia 17 tahun yang belum menikah tidak mempunyai kartu identitas yang berlaku secara nasional. Sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara, pemerintah wajib memberikan identitas kependudukan kepada seluruh WNI.

Oleh karena itu maka perlu diatur kartu identitas yang diberlakukan bagi anak yang belum bisa mendapatkan KTP, yaitu dengan diberikan Kartu Identitas Anak atau KIA.

Siapa Penerbit KIA (Kartu Identitas Anak)?


Sama seperti halnya KTP, KIA ini juga diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KIA ini meliputi pengeluaran KIA baru, penggantian KIA karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak, atau hilang.

Apa Saja Persyaratan Pembuatan KIA?


Penerbitan KIA dibedakan bagi anak yang berusia di bawah 5 tahun dan usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari.

Anak di bawah Usia 5 Tahun


Bagi anak yang berusia kurang dari 5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.

Lalu bagaimana dengan anak yang sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA?

Bagi yang sudah punya akta kelahiran, tetap dapat diterbitkan KIA dengan melampirkan persyaratan;
  1. fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP elektronik asli orang tua/wali.
  4. Bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri, ditambahkan persyaratan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Untuk anak orang asing, persyaratan yang diperlukan adalah:
  1. fotokopi paspor dan izin tinggal tetap;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP elektronik asli orang tua/wali.

Bagi anak berusia di bawah 5 tahun, KIA berlaku sampai dengan usia anak 5 tahun.

Anak Usia 5 Tahun s.d. 17 Tahun kurang 1 Hari


Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KIA bagi anak usia 5 tahun s.d. 17 kurang dari 1 hari sama dengan persyaratan di atas hanya ditambahkan foto anak tersebut:
  1. fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP elektronik asli orang tua/wali;
  4. Pas foto anak yang bersangkutan ukuran 2 x 3 dua lembar.
  5. Bagi anak WNI yang baru datang dari luar negeri, ditambahkan persyaratan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Persyaratan penerbitan KIA bagi anak orang asing usia 5 tahun ke atas adalah:
  1. fotokopi paspor dan izin tinggal tetap;
  2. KK asli orang tua/wali;
  3. KTP elektronik asli orang tua/wali.
  4. Pas foto anak yang bersangkutan ukuran 2 x 3 dua lembar

Bagi anak usia 5 tahun s.d. 17 tahun kurang dari 1 hari, masa berlaku KIA adalah sampai anak tersebut berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Sedangkan bagi anak orang asing, masa berlaku KIA adalah sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Bagaimana jika KIA hilang atau Rusak?


KIA yang hilang dapat diganti dengan KIA yang baru dengan cara mengajukan kembali permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

KIA yang rusak juga dapat diganti dengan mengajukan permohonan penerbitan KIA dan KIA yang rusak dilampirkan.

Demikian tadi ulasan singkat KIA bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Sudah siap untuk membuatkan KIA buat anak anda?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel