Resmi, Dosen dan Tenaga Kependidikan Untuk PTN Baru Diangkat Menjadi PPPK Formasi Khusus

Dosen dan Tenaga Kependidikan Untuk PTN Baru Diangkat Menjadi PPK Formasi Khusus - Kabar gembira bagi seluruh dosen dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) baru. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

dosen ptn baru jadi pppk

Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa "Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru diangkat menjadi PPPK". Apa itu PPPK? PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan yang diatur dalam UU ASN.

Untuk lebih lengkapnya silakan baca Apa itu PPPK? Bagaimana Cara Pengadaan PPPK?

Selanjutnya, di ayat (2) disebutkan bahwa "Pengangkatan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai PPPK  pada PTN Baru, dilakukan melalui  formasi khusus yang disediakan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Memangnya, Apa Kelebihannya dengan Menjadi PPPK?


Menjadi PPPK tentu akan lebih terjamin kesejahteraannya dibandingkan hanya menjadi tenaga honorer. Apalagi rencananya, setelah PP tentang Manajeman PPPK disahkan, tidak akan ada lagi tenaga honorer, yang ada adalah PPPK yang diangkat melalui seleksi seperti CPNS.

Seperti pernah saya tuliskan sebelumnya dalam tulisan saya Hak dan Kewajiban PPPK, PPPK berhak mendapatkan:
  1. Gaji dan Tunjangan (tunjangan jabatan akademik, tunjangan profesi, tunjangan kehormatan bagi profesor);
  2. Cuti;
  3. Perlindungan: Jaminan hari tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Bantuan Hukum
  4. Pengembangan Kompetensi.

Hak-hak PPPK hampir sama dengan hak-hak PNS, kecuali PPPK tidak berhak atas pensiun.

Apa Saja Persyaratan Untuk Diangkat Menjadi PPPK?


Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN baru yang akan diangkat menjadi PPPK harus memenuhi persyaratan:
  1. telah terdaftar sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan pada PTN yang baru didirikan;   
  2. terdaftar sebagai Dosen dan Tenaga Kependidikan dalam berita acara serah terima sumber daya manusia dari badan penyelenggara perguruan tinggi swasta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan telah mengabdi paling sedikit 2(dua) tahun pada saat Perpres ini berlaku bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta; 
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  5. sehat jasmani dan  rohani; 
  6. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga lain yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis; dan 
  7. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan  pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pemberhentian Dosen dan Tenaga Pendidikan Sebagai PPPK


Dosen dan Tenaga Kependidikan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PPPK pada PTN baru karena:

  1. telah mencapai usia:
    • 65 tahun bagi dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala ke bawah;
    • 70 tahun bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor;
    • 58 tahun bagi tenaga kependidikan.
  2. atas permintaan sendiri;
  3. meninggal dunia;
  4. tidak cakap jasmani dan/atau rohani; atau
  5. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Sedangkan PPPK dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena:

  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. menjadi anggota atau pengurus partai politik; atau
  3. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perguruan Tinggi Mana Saja yang termasuk PTN Baru?


Berikut ini adalah daftar-daftar PTN yang termasuk PTN Baru sesuai Perpres No 10 Tahun 2016:
  1. Universitas Bangka Belitung;
  2. Universitas Borneo Tarakan;
  3. Universitas Musamus;
  4. Universitas Maritim Raja Ali Haji;
  5. Universitas Sulawesi Barat;
  6. Universitas Samudera;
  7. Universitas Sembilanbelas November Kolaka;
  8. Universitas Tidar;
  9. Universitas Siliwangi;
  10. Universitas Teuku Umar;
  11. Universitas Timor;
  12. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta;
  13. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta;
  14. Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur;
  15. Universitas Singaperbangsa Karawang;
  16. Institut Teknologi Sumatera;
  17. Institut Teknologi Kalimantan;
  18. Institut Seni Budaya Indonesia Aceh;
  19. Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua;
  20. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung;
  21. Politeknik Negeri Batam;
  22. Politeknik Negeri Bengkalis;
  23. Politeknik Negeri Nusa Utara;
  24. Politeknik Negeri Balikpapan;
  25. Politeknik Negeri Madiun;
  26. Politeknik Negeri Banyuwangi;
  27. Politeknik Negeri Sambas;
  28. Politeknik Negeri Tanah Laut;
  29. Politeknik Negeri Ketapang;
  30. Politeknik Negeri Cilacap;
  31. Politeknik Negeri Indramayu;
  32. Politeknik Maritim Negeri Indonesia;
  33. Politeknik Negeri Madura;
  34. Politeknik Negeri Fakfak;
  35. Politeknik Negeri Subang. 
Demikian informasi Dosen dan Tenaga Pendidikan pada PTN Baru serta Daftar PTN Baru sesuai Perpres No 10 Tahun 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel