Tunjangan Kinerja Lemhannas Terbaru Perpres 158 Tahun 2015

Tunjangan Kinerja Lemhannas Terbaru telah ditetapkan oleh Presiden RI dengan diterbitkannya Perpres Nomor 158 Tahun 2015. Kenaikan tukin Lemhannas tahun 2016 menjadi berkah sendiri bagi para pegawai Lemhannas. Selain bakal menerima tukin dengan nilai yang lebih besar, para pegawai Lemhannas juga bakal menikmati rapel kekurangan tunjangan kinerja terhitung mulai November 2015.

Lemhannas merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). Sejarah dari Lemhannas sendiri sangat panjang.

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pertama kali dibentuk pada tanggal 20 Mei 1965. Pada waktu itu masih bernama Lembaga Pertahanan Nasional dan berada di bawah presiden.

Selanjutnya, pada tahun 1983, Lembaga Pertahanan Nasional diubah namanya menjadi Lembaga Ketahanan Nasional dan berada di bawah panglima ABRI, tidak berada di bawah presiden lagi.

Selanjutnya, di tahun 1994, terjadi perubahan kebijakan lagi, kali ini Lemhannas berada di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.

Tahun 2001, Lemhannas menjadi LPND dan di tahun 2006 diterbitkan Perpres Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.

Lemhannas ini dipimpin oleh Gubernur Lemhannas yang dibantu oleh seorang Wakil Gubernur Lemahannas.

Susunan Organisasi Lemhannas


Susunan Organisasi Lemhannas terdiri dari:
  1. Gubernur dan Wakil Gubernur; 
  2. Dewan Pengarah, yang dipimpin oleh Gubernur Lemhannas (sebagai koordinator); 
  3. Sekretariat Utama; 
  4. Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional; 
  5. Deputi Bidang Pengkajian Strategik; 
  6. Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan; 
  7. Tenaga Ahli (setara jabatan eseol I a); 
  8. Inspektorat.

Gubernur Lemhannas merupakan jabatan non eselon yang diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.

Dewan pengarah terdiri atas seorang Koordinator merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota sebanyak 7 orang.

Kepada Dewan Pengarah Lemhannas diberikan Honorarium Dewan Pengarah Lemhannas yang besarannya adalah Rp7.500.000,- per bulannya.


Tabel Besaran Tukin Lemhannas Terbaru


Para pegawai Lemhannas diberikan remunerasi atau tunjangan kinerja pertama kali pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 113 tahun 2012.


Selanjutnya, terhitung mulai November 2015, besaran remunerasi yang diterima oleh pegawai Lemhannas sesuai Lampiran Perpres Nomor 158 Tahun 2015 adalah sebagai berikut:



tabel tukin lemhannas

Wakil Gubernur Lemhannas mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp25.890.000,- yang merupakan grade tunjangan kinerja tertinggi. Sementara tukin terendah ditetapkan sebesar Rp1.766.000,-.

Kenaikan tunjangan kinerja dibayarkan kepada pegawai Lemhannas yang mempunyai jabatan tertentu.

Ketentuan mengenai jenis jabatan dan kelas jabatan yang berlaku pada Lemhannas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel