Tunjangan Kinerja BKKBN Terbaru Perpres 160 2015

Perpres No 160 Tahun 2015, Perpres Nomor 160 Tahun 2015, Perpres 160 2015, Perpres 160 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja BKKBN. Kenaikan Tunjangan Kinerja pegawai di lingkungan BKKBN segera dinikmati oleh para pegawai BKKBN.

BKKBN merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang termasuk cepat menerima tukin.

BKKBN pertama kali menerima tukin pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 115 Tahun 2012 bersama dengan serombongan Kementerian/Lembaga lainnya.

Akhir tahun 2015, dengan adanya peningkatan kinerja dari BKKBN, tukin BKKBN akhirnya dinaikkan dengan diterbitkan Perpres Nomor 160 Tahun 2015.

Tabel Tukin BKKBN Terbaru


Terhitung mulai bulan November 2015, pegawai BKKBN akan menerima tunjangan kinerja yang baru dengan kenaikan yang berbeda-beda tiap gradenya.

Adapun tabel kenaikan tunjangan kinerja pegawai BKKBN sebagai berikut:

tabel tukin bkkbn

Tunjangan kinerja BKKBN berkisar antara Rp1.968.000,- s.d. Rp26.324.000,-. Tunjangan kinerja tertinggi yaitu grade 17 diberikan kepada Kepala BKKBN.

Untuk CPNS diberikan tukin sebesar 80% dari grade yang akan didudukinya setelah menjadi PNS. Ketentuan mengenai jenis jabatan dan kelas jabatan yang ada di lingkungan BKKBN di atur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKKBN.

Tata cara pembayaran tunjangan kinerja, pemotongan tukin, dan ketentuan lainnya juga diatur dalam Peraturan Kepala BKKBN.

Selanjutnya, para pegawai BKKBN tinggal menunggu rapel kekurangan tunjangan kinerja dari bulan November 2015. Jangan lupa syukurannya ya...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel