Inilah Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM, Setuju?

gajibaru.com - Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM. Seperti telah diberitakan sebelumnya, bahwa kini Kartu BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan untuk mengurus SIM, umrah, ijin usaha, hingga Haji.

Gimana menurut kamu, apakah kamu setuju dengan aturan baru ini?

Sebelumnya, untuk mengurus SIM, kita hanya perlu dokumen KTP saja sebagai persyaratan.

Dokumen KTP menjadi persyaratan wajib untuk mengurus berbagai perijinan dan persuratan, termasuk akta jual beli tanah.

Namun, dalam ketentuan yang baru, Kartu BPJS menjadi dokumen yang dipersyaratkan.

Jika tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan, maka masyarakat tidak bisa mengurus perijinan usaha, surat ijin mengemudi (SIM), hingga pendaftaran umrah dan haji.

Inilah Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM, Setuju

Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM, Ini Penjelasan Direktur Utama BPJS

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan bahwa aturan kartu JKN menjadi persyaratan pengurusan perijinan bukan untuk mempersulit masyarakat.

“Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (22/2).

Jadi, menurut Beliau, aturan seperti ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat yang mau membuat dan memperpanjang SIM dan lain-lain.

Aturan ini dibuat agar kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat terpenuhi.

Seperti telah kita ketahui bersama, kepesertaan masyarakat dalam BPJS kesehatan itu wajib, sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Nah, untuk "memaksa" agar seluruh masyarakat benar-benar terlindungi dengan JKN, maka dibuatlah aturan ini.

Baca juga:

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN

Salah satu aturan yang mendasari keluarnya ketentuan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM, adalah Inpres No 1 Tahun 2022.

Di Instruksi Presiden tersebut, Presiden Jokowi mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga, termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN.

Selain dasar aturan tersebut, masih ada aturan lainnya yang memang mewajibkan masyarakat agar ikut serta dalam program JKN seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN),
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS),
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013,
  4. Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020,
  5. Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022
Baca juga:

Target Kepesertaan BPJS Kesehatan di Tahun 2024: 98% Penduduk

Di dalam RPJMN 2019-2024, Pemerintah telah mentargetkan bahwa setidaknya 98% penduduk Indonesia telah terlindungi program JKN-KIS di tahun 2024.

Padahal, sekarang ini baru 86% penduduk Indonesia yang terlindungi program ini.

Dengan tingkat kepesertaan BPJS kesehatan yang belum memenuhi target, maka pemerintah pun berusaha menggenjot agar target tahun 2024 terpenuhi.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan mensyaratkan kartu BPJS Kesehatan dalam pengurusan dokumen STNK, SKCK, SIM dan yang lainnya.

Baca juga:

Kesimpulan

Alasan utama mengapa Kartu BPJS Kesehatan menjadi Syarat Jual Beli Tanah, SKCK, pendaftaran umrah, haji, hingga SIM adalah untuk meningkatkan persentase kepesertaan JKN-KIS penduduk Indonesia.

Dalam Undang-undang, kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri itu wajib.

Nah, itulah Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM. Baca juga: BPJS.

0 Response to "Inilah Alasan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga SIM, Setuju?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel