6 Hak Ahli Waris PNS Aktif Yang Meninggal Dunia Dan Cara Mengurusnya
gajibaru.com - Apa saja Hak Ahli Waris PNS yang meninggal dunia? Mungkin itu adalah pertanyaan sebagian orang yang mempunyai suami, istri, atau orang tua yang bekerja sebagai PNS aktif lalu tiba-tiba meninggal baik itu karena kecelakaan, corona, gantung diri, atau sebab lainnya.
Jika seorang PNS meninggal biasa, misal karena sakit yang bukan karena dinas, kecelakaan pada saat sedang jalan-jalan (bukan sedang kerja), kematian PNS tersebut dinamakan wafat.
Sedangkan jika PNS meninggal karena kecelakaan saat sedang dinas, atau menderita penyakit karena dinas lalu meninggal, maka kematian PNS tersebut dinamakan Tewas.
Setiap ahli waris PNS wajib mengetahui hal ini agar bisa mengurus persyaratan dan mendapatkan haknya sebagai ahli waris dari PNS aktif yang meninggal sebelum pensiun.
Kematian adalah hal yang pasti dan tidak mungkin dapat dihindari.
Kematian adalah hal yang pasti dan tidak mungkin dapat dihindari.
Kematian
adalah misteri Ilahi dan pasti akan menimpa siapa saja, termasuk seorang
PNS.
Terkait dengan kematian ini, pemerintah telah memperhatikan nasib
ahli waris yang ditinggalkan.
Wafat Dan Tewas
Sebelum membahas mengenai hak PNS aktif yang meninggal dunia sebelum pensiun, baik sudah menikah maupun belum, perlu dibedakan terlebih dahulu jenis kematiannya.
Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yaitu Wafat dan Tewas.
Di dalam dunia PNS ada dua jenis kematian yaitu Wafat dan Tewas.
Keduanya memang secara bahasa merupakan sinonim, tapi dampak dari kedua
istilah tersebut sangat berbeda terkait dengan asuransi sosial yang
akan diterimanya.
PNS Wafat Sebelum Pensiun
Jika seorang PNS meninggal biasa, misal karena sakit yang bukan karena dinas, kecelakaan pada saat sedang jalan-jalan (bukan sedang kerja), kematian PNS tersebut dinamakan wafat.
Jadi, Wafat itu diperuntukkan bagi PNS aktif yang meninggal saat sedang tidak bertugas.
Berbeda dengan Tewas.
PNS Tewas
Sedangkan jika PNS meninggal karena kecelakaan saat sedang dinas, atau menderita penyakit karena dinas lalu meninggal, maka kematian PNS tersebut dinamakan Tewas.
Tentu saja ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk diterbitkan SK Tewas.
Pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan kasus jika seorang PNS meninggal dengan kriteria Wafat, bukan Tewas.
Dasar Hukum yang berkaitan dengan PNS aktif yang meninggal sebelum pensiun di antaranya adalah:
Jika anda seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, dan kebetulan anda mendapat musibah dengan meninggalnya istri/suami/orang tua anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja hak-hak anda setelah ia meninggal dunia.
Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:
Setelah PNS meninggal dunia, jika ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yang meninggal dunia (wafat) berhak mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhir sebelum ia meninggal dunia.
Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.
Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2021, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2021.
Bulan September 2021, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2021 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan (sekarang 1%).
Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, jika ada PNS yang meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkan Jaminan Kematian berupa:
Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama seperti pada pembayaran tunjangan anak yaitu:
Urutan ahli waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:
Sesuai dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS yang meninggal dunia adalah:
Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punya seorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?
Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan.
Pada kesempatan kali ini akan saya tuliskan kasus jika seorang PNS meninggal dengan kriteria Wafat, bukan Tewas.
Hak PNS Aktif Meninggal Dunia |
Baca juga: tunjangan keluarga PNS.
Peraturan PNS Aktif Meninggal Dunia Sebelum Pensiun
Dasar Hukum yang berkaitan dengan PNS aktif yang meninggal sebelum pensiun di antaranya adalah:
- UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Juda Pegawai.
- UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
- UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian berikut UU Perubahannya.
- PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 500/KMK.06/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 478/KMK.06/2002 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi Pegawai Negeri Sipil.
- PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN.
- Surat Edaran Dirjen Anggaran Nomor SE-90/A/1989 tanggal 26 Juli 1989 mengenai Gaji Terusan.
Hak Ahli Waris PNS Yang Meninggal Dunia
Jika anda seorang duda/janda/anak dari seorang PNS, dan kebetulan anda mendapat musibah dengan meninggalnya istri/suami/orang tua anda, maka penting bagi anda untuk mengetahui apa saja hak-hak anda setelah ia meninggal dunia.
Adapun hak bagi duda/janda/anak PNS yang ditinggal mati oleh istri/suami/orang tuanya berhak untuk mendapatkan:
- Gaji Terusan.
- Jaminan Kematian.
- Asuransi Kematian/Askem (THT).
- Asuransi Dwiguna (THT).
- Pensiun Janda/Duda/Anak.
- Pengembalian Uang Taperum PNS
Baca Juga: Hak Ahli Waris Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia.
1. Gaji Terusan PNS
Setelah PNS meninggal dunia, jika ia meninggalkan seorang suami/istri (duda/janda) atau anak/orang tua, maka duda/janda/anak/orang tua PNS yang meninggal dunia (wafat) berhak mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut sebesar penghasilan terakhir sebelum ia meninggal dunia.
Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah bulan PNS tersebut meninggal dunia.
Sebagai contoh, PNS meninggal dunia pada tanggal 7 April 2021, maka gaji terusan diberikan selama 4 bulan berturut-turut mulai bulan Mei s.d. Agustus 2021.
Bulan September 2021, tidak diberikan gaji terusan lagi karena mulai September 2021 duda/janda/anak PNS tersebut akan menerima Pensiun pertamanya.
Gaji Terusan besarnya sama dengan gaji induk terakhir, hanya saja tidak dipotong IWP yang 10%. Gaji terusan hanya dikenakan potongan 2% untuk asuransi kesehatan (sekarang 1%).
Gaji Terusan dibayarkan ke rekening Bendahara Pengeluaran, bukan ke Rekening PNS yang bersangkutan, karena sudah meninggal
2. Jaminan Kematian (JKM) PNS
Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN, jika ada PNS yang meninggal dunia (wafat), maka ahli warisnya berhak untuk mendapatkan Jaminan Kematian berupa:
- santunan sekaligus sebesar Rp15.000.000,-.
- uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji pokok terakhir,-.
- biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-.
- bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,-.
Bantuan beasiswa diberikan kepada 1 orang anak dengan ketentuan hampir sama seperti pada pembayaran tunjangan anak yaitu:
- masih sekolah atau kuliah;
- berusia paling tinggi 25 tahun;
- belum pernah menikah; dan
- belum bekerja.
Urutan ahli waris yang berhak mendapatkan JKM adalah:
- Istri/suami yang sah.
- Jika tidak ada istri/suami yang sah maka diberikan kepada anak.
- Jika tidak ada anak, maka orang tua.
Pengajuan Jaminan Kematian, termasuk UDW, diajukan oleh ahli waris ke PT Taspen, bukan ke Kantor PNS tersebut bekerja.
Baca juga: Tunjangan Fungsional PNS.
3. Asuransi Kematian (Askem).
Sesuai dengan KMK Nomor 478/KMK.06/2002, bahwa hak peserta Program Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS yang meninggal dunia adalah:
- Manfaat Asuransi Dwiguna; dan
- Manfaat Asuransi Kematian (Askem).
Jika PNS meninggal dunia, Asuransi Kematian dibayarkan sebesar 2 x Penghasilan terakhir (Gaji Pokok + Tunjangan Istri/Suami + Tunjangan Anak).
Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III a, masa kerja golongan 3 tahun, punya seorang istri dan seorang anak meninggal dunia pada 6 April 2016. Berapa besar asuransi kematian yang dibayarkan?
Pertama-tama lihat Gaji Pokok PNS yang bersangkutan.
Dari tabel gaji pokok PNS tersebut dapat dilihat bahwa gaji pokok PNS Gol III a dengan MKG 3 tahun adalah Rp2.534.000,-.
Dengan demikian, dapat dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.
Untuk perkiraan pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas karena sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.
Seorang PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiun yang diberikan kepada ahli warisnya.
Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun (gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).
Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.
Kalau PNS tersebut meninggal dunia dengan kriteria TEWAS, pensiun dapat diberikan kepada orang tuanya jika tidak meninggalkan suami/istri/anak.
Jika PNS yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada saat pensiun, oleh PT Taspen dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari gaji bulanan.
Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.
Dengan demikian, dapat dihitung penghasilan terakhir PNS yang bersangkutan adalah:
- Gaji Pokok = Rp2.534.000,-.
- Tunjangan Istri = Rp253.400 (10% x Gaji Pokok)
- Tunjangan Anak = Rp50.680,- (2% x Gaji Pokok)
Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-.
4. Asuransi Dwiguna
PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada ahli warisnya. Rumus perhitungan Asuransi Dwiguna adalah:Asuransi Dwiguna = {0,60 x Y1 x P1} + {0,60 x Y2 x (P2-P1)}Di mana:
- Y1 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta.
- P1 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
- Y2 = selisih antara batas usia pensiun 58 tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001.
- P2 = penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Isteri, dan Tunjangan Anak.
Untuk perkiraan pastinya, tidak usah repot-repot menghitung dengan rumus di atas karena sudah ada estimasi hak THT Asuransi Dwiguna dari website Taspen.
5. Pensiun Bulanan PNS
Seorang PNS yang meninggal dunia, berapapun masa kerjanya, berhak atas pensiun yang diberikan kepada ahli warisnya.
Untuk pensiun janda/duda, besaran pensiun pokoknya adalah 36% dari dasar pensiun (gaji pokok sesuai dengan PP tentang Penggajian PNS).
Jika PNS meninggal tidak meninggalkan janda/duda, maka pensiun janda/duda diberikan kepada anak/anak-anaknya yang memenuhi syarat.
Kalau PNS tersebut meninggal dunia dengan kriteria TEWAS, pensiun dapat diberikan kepada orang tuanya jika tidak meninggalkan suami/istri/anak.
6. Pengembalian Uang Tapera
Jika PNS yang meninggal dunia, semasa hidupnya belum pernah mengajukan Uang Muka Perumahan atau Bantuan Uang Muka Perumahan ke Bapertarum PNS, maka pada saat pensiun, oleh PT Taspen dibayarkan juga Iuran Taperum yang selama ini dibayarkan oleh PNS yang bersangkutan tiap bulannya, yang dipotong dari gaji bulanan.
Jadi Taperum PNS ini tidak dimintakan lagi ke Bank seperti BRI, tapi Taperum ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan JKM, THT, dan juga Taperum itu sendiri.
Taperum sekarang berubah jadi Tapera.
PNS Meninggal Sebelum Menikah, Tanpa Ahli Waris
Jika ada PNS yang meninggal dunia tapi belum menikah, dia tidak punya istri, suami, atau anak, maka tidak ada uang pensiun.
Tapi, sebagian dari 6 hak di atas, tetap ada yang dapat diterima oleh orang tua.
Santunan kematian, uang Tapera, Asuransi Kematian, Asuransi Dwiguna, dan Gaji Terusan dapat diterima oleh orang tuanya atau keluarga si PNS.
Namun, karena tidak ada istri/suami dan anak, maka tidak ada pensiun.
Kecuali dia punya anak angkat meskipun tidak menikah.
BPJS PNS Meninggal
PNS membayar iuran BPJS dengan potong gaji secara langsung.
Saat dia meninggal, secara otomatis dia tidak membayarkan lagi iuran BPJSnya.
Karena tidak ada gajinya lagi.
Namun, si penerima pensiun, ahli warisnya, tetap akan dipotong iuran BPJSnya.
Besarannya sesuai persentase yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Hutang PNS Jika Meninggal
PNS yang punya hutang di Bank seperti BRI, Mandiri, BJB, dan bank daerah, biasanya diasuransikan.
Nah, agar hutang PNS dilunasi asuransi, maka ahli waris harus melaporkan kematiannya kepada Bank yang bersangkutan agar asuransinya diurus.
Persyaratan biasanya akan dikasih tahu oleh bank, seperti surat kematian dll.
Jadi, jika anda adalah ahli waris PNS aktif yang meninggal, lalu ingin mengurus hutangnya, silakan segara hubungi bank.
Uang Pensiun PNS Jika Meninggal
Seperti telah disebutkan di atas, jika PNS meninggal, ahli warisnya akan mendapatkan uang pensiun, berapa pun masa kerjanya.
Maksimal, 36% dari gaji terakhir.
Tapi jika tidak punya istri/suami atau anak, maka tidak ada pensiunan.
Jadi tidak ada pensiun bagi orang tuanya.
Jika Istri PNS Meninggal Dunia
Jika yang meninggal bukan si PNS, melainkan istri atau suaminya, maka yang akan didapatkan adalah asuransi kematian istrinya.
Asuransi ini diberikan oleh Taspen.
Silakan datang ke Taspen dan minta formulir pengajuan.
Petugas Taspen akan membantu anda.
Cara Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia
Jika anda ingin mengurus hak anda, setelah PNS meninggal, silakan datang ke taspen untuk meminta formulir yang harus diisi serta persyaratan apa saja yang diminta.
Syarat pengajuan hak ahli waris PNS yang meninggal biasanya:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir lurah/kepala desa/rumah sakit
- Fotokopi surat nikah dilegalisir oleh lurah/KUA
- Fotokopi SK kenaikan pangkat/gaji berkala terakhir;
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor) pemohon yang masih berlaku.
- Fotokopi buku rekening tabungan
Setelah semua lengkap, bawa ke taspen.
Gak lama kok waktu pencairannya.
Kesimpulan
Demikianlah informasi singkat mengenai hak-hak ahli waris saat seorang PNS meninggal dunia (wafat). Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. Mudah-mudahan bisa mencerahkan Bapak/Ibu sekalian.