Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer (Tunjangan Rescuer)

Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer atau Tunjangan Rescuer merupakan tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional rescuer sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Rescuer dan Angka Kreditnya.

Meskipun Jabatan Fungsional Rescuer telah resmi ditetapkan terhitung mulai bulan April 2014, namun Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer baru diberikan kepada PNS dengan Jabatan Rescuer terhitung Juli 2016 setelah diterbitkan Perpres Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer.

Apa itu Jabatan Fungsional Rescuer?

Jabatan Fungsional Rescuer merupakan jabatan fungsional bagi PNS dengan tugas pokoknya melakukan pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR), yaitu usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah
pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainya.

Sudah sering mendengar tim SAR kan? Nah PNS yang bertugas sebagai TIM SAR inilah yang menduduki jabatan fungsional Rescuer. Tugas mereka cukup menantang dan seringkali memiliki risiko bahaya yang cukup tinggi.

Dengan pemberian Tunjangan Fungsional bagi Rescuer ini mudah-mudahan bisa menambah semangat mereka untuk menolong orang lain yang membutuhkan.

Instansi Pembina dari Jabatan Fungsional Rescuer sendiri adalah BASARNAS yang mengatur pelaksanaan teknis dari Permenpan Nomor 10 Tahun 2014.

Jenjang Jabatan

Jenjang jabatan fungsional Rescuer hanya terdiri dari jenjang terampil dengan rincian:
  1. Rescuer Pelaksana Pemula (IIa);
  2. Rescuer Pelaksana (IIb, IIc, IId);
  3. Rescuer Pelaksana Lanjutan (IIIa, IIIb); dan
  4. Rescuer Penyelia (IIIc, IIId).

Sama halnya dengan jabatan fungsional lain, untuk dapat naik pangkat dan jabatan, seorang pejabat fungsional Rescuer juga harus menyusun angka kredit secara periodik.

Besaran Tunjangan Rescuer

Adapun besaran Tunjangan Rescuer bagi PNS yang secara penuh ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan Perpres 54/2016 sebagai berikut:

tunjangan fungsional rescuer
Besaran Tunjangan Rescuer sesuai Lampiran Perpres 54/2016

Tunjangan Rescuer diberikan setiap bulan kepada Pejabat Fungsional Rescuer dengan besaran Rp450.000,- s.d. Rp1.035.000.

Tunjangan Fungsional Rescuer dibayarkan bersamaan dengan Gaji induk/gaji bulanan pegawai setiap awal bulan.

Pembayaran Tunjangan Fungsional Rescuer diberhentikan jika telah memenuhi kriteria Pemberhentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.

Selamat kepada para Rescuer di tanah air atas pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel