Inilah Besaran Gaji Pimpinan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

Gaji Pimpinan LPSK sebelumnya diatur dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2012 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LPSK. Selanjutnya, di tahun 2016, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan LPSK.

Berdasarkan PP 12/2016 tersebut maka para Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak hanya menerima honorarium per bulan saja, tetapi juga mendapatkan fasilitas lainnya dari negara, baik berupa material maupun non material.

Apa Itu LPSK?

LPSK sendiri merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban. Dengan adanya LPSK ini diharapkan saksi dan/korban suatu tindak pidana mendapat perlindungan yang lebih baik.

Adapun keterangan lebih lanjut mengenai perlindungan saksi dan/atau korban dapat anda baca di UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pimpinan LPSK

Pimpinan LPSK terdiri atas:
  • 1 orang ketua, merangkap anggota.
  • 6 orang wakil ketua, masing-masing merangkap anggota.

Total pimpinan LPSK berjumlah 6 orang dengan rincian seperti di atas.

Gaji Penghasilan Pimpinan LPSK

Sama seperti pejabat-pejabat tinggi pada lembaga negara lainnya, para pimpinan LPSK juga berhak mendapatkan penghasilan per bulan yang terdiri atas

1. Gaji

Gaji Pimpinan LPSK sama dengan Honorarium yang diberikan sebelumnya sesuai dengan Perpres 69/2012 dengan besaran sebagai berikut:
  • Gaji Ketua LPSK: Rp15.000.000,- per bulan.
  • Gaj Wakil Ketua LPSK: Rp15.000.000,- per bulan.

Gaji pimpinan LPSK besarannya sama, tidak dibedakan antara ketua dan wakil ketua. Gaji ini merupakan gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji pokok.

2. Tunjangan Jabatan

Di luar Gaji per bulan, para pimpinan LPSK juga menerima Tunjangan Jabatan tiap bulannya dengan besaran sebagai berikut:
  • Ketua LPSK: Rp10.000.000,- per bulan.
  • Wakil Ketua LPSK: Rp9.000.000,- per bulan

Selisih tunjangan jabatan antara ketua dan wakil ketua LPSK juga tidak banyak, hanyar Rp1.000.000,- saja.

Hak Lain Pimpinan LPSK

Selain memperoleh penghasilan per bulan dengan besaran seperti di atas, para pimpinan LPSK juga mendapatkan hak-hak lainnya yang harus dipenuhi oleh negara. Hak-hak tersebut yaitu:

1. Tunjangan Perumahan

Tunjangan perumahan bagi Ketua LPSK ditetapkan sebesar Rp5.000.000,- per bulan dan Wakil Ketua LPSK sebesar Rp4.000.000,-. Jika dibandingkan dengan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banjarnegara, maka nilai ini masih lebih kecil.

2. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa

Besaran tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa besarannya sama untuk ketua dan wakil ketua LPSK, yaitu sebesar Rp3.000.000,-. Asuransi Sosial ini memang wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia sesuai dengan UU JKN.

3. Uang Penghargaan

Uang Penghargaan diberikan kepada pimpinan LPSK yang berhenti dari jabatannya karena;
  • meninggal dunia;
  • berakhir masa tugas;
  • sakit jasmani/rohani yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 30 hari terus menerus.
  • diberhentikan dan diangkat oleh Presiden untuk menduduki jabatan lain.

Besaran uang penghargaan = 6 x (Gaji + Tunjangan Jabatan). Jadi besaran uang penghargaan untuk Ketua LPSK = 6 x Rp20.000.000,- =Rp120.000.000,- dan untuk Wakil Ketua LPSK = 6 x Rp19.000.000,- = Rp114.000.000,-.

Namun, besaran uang penghargaan diberikan sesuai dengan masa kerja jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

uang penghargaan pimpinan lpsk

Makin lama masa kerja jabatan maka makin besar uang penghargaan yang diterima.

4. Fasilitas Transportasi

Fasilitas transportasi bagi pimpinan LPSK diatur dengan peraturan perundang-undangan. Untuk fasilitas perjalanan dinas, pimpinan LPSK disetarakan dengan pejabat setingkat Eselon I.a (Uang Representatif, Tarif Hotel, dan lain-lain).

5. Keprotokolan

Para pimpinan LPSK juga berhak atas keprotokolan pada acara kenegaraan dan acara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Perlindungan hukum

Jika dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, atas perintah dinas, seorang pimpinan LPSK menghadapi masalah hukum, maka yang bersangkutan berhak atas perlindungan hukum dalam bentuk:
  1. konsultasi hukum;
  2. pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan; dan/atau
  3. beracara di persidangan.

Perlindungan Keamanan

Selama menjabat sebagai pimpinan LPSK, para pimpinan LPSK dan juga anggota keluarganya (istri/suami dan anak) berhak atas perlindungan keamanan terkati pelaksanaan tugas dan wewenangnya, dalam bentuk:
  • tindakan pengawalan oleh Polri, dan/atau
  • perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan pimpinan LPSK.

Perlindungan keamanan ini perlu diberikan kepada para Pimpinan LPSK mengingat dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya mereka rentan untuk mendapatkan ancaman baik fisik maupun psikis yang dapat membahayakan.

Demikian informasi Gaji, Tunjangan Jabatan, Hak-hak dan Perlindungan Keamanan dari para Pimpinan LPKS. Mudah-mudahan mereka dapat bekerja lebih tenang dan jujur serta amanah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel