Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Banjarnegara Naik

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dengan peraturan kepala daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan daerahnya. Tunjangan Perumahan DPRD Kab. Banjarnegara sendiri diatur dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016.

Berdasarkan Perbub No 10 Tahun 2016 tersebut, besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara mengalami kenaikan.

Adapun besaran kenaikan tunjangan perumahan DPRD Banjarnegara sebagai berikut:

tunjangan perumahan dprd banjarnegara

Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Banjarnegara mulai 1 Januari 2016 dibayarkan sebesar:

  • Ketua DPRD: Rp7.500.000,- per bulan. Naik Rp1.000.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  • Wakil Ketua DPRD: Rp7.000.000,- per bulan. Naik Rp1.000.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
  • Anggota DPRD: Rp6.500.000,- per bulan. Naik Rp1.000.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Perlu diketahui juga bahwa tunjangan perumahan bukanlah satu-satunya komponen penghasilan dari pimpinan anggota DPRD. Tunjangan perumahan hanyalah salah satu komponen penghasilan DPRD.

Untuk melihat komponen penghasilan dari Anggota DPRD secara keseluruhan silakan baca Ketentuan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD.

Penghasilan para wakil rakyat ini tentu saja jauh lebih besar daripada Tunjangan Perumahan yang saya tuliskan di sini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel