Inilah Ketentuan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD

gajibaru.com - Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh para pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhitung besar sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006.

Inilah Ketentuan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD

Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2006, dapat disimpulkan bahwa komponen dari gaji dan tunjangan dari pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari:


1. Uang Representasi, yaitu uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD. Uang Representasi ini jika disamakan dengan PNS sama dengan Gaji Pokok. Adapun besaran Uang Representasi pimpinan dan anggota DPRD diatur sebagai berikut:
  • Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi setara dengan Gaji Pokok Gubernur, dan ketua DPRD Kabupaten/Kota setara dengan Gaji Pokok Bupati/Walikota yang ditetapkan Pemerintah.
  • Uang Representasi Wakil Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 80% dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
  • Uang Representasi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota sebesar 75% dari Uang Representasi Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

2. Tunjangan Keluarga, ketentuannya sama dengan PNS yaitu 1 istri/suami dan maksimal 2 anak. Besarnya tunjangan suami/istri adalah 10% dari uang representatif dan tunjangan anak 2% dari uang representatif untuk masing-masing anak.

3. Tunjangan Beras, ketentuannya juga sama dengan PNS, yaitu maksimal 10kg beras per bulan untuk masing-masing pimpinan/anggota dewan dan istri serta maksimal 2 anak.

4. Uang Paket, merupakan uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapat-rapat dinas. Besarnya adalah 10% dari uang representatif.

5. Tunjangan Jabatan, yaitu uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD yang besarnya 145% dari masing-masing Uang Representasi.

6. Tunjangan Panitia Musyawarah

7. Tunjangan Komisi

8. Tunjangan Panitia Anggaran

9. Tunjangan Badan Kehormatan

10. Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya

Poin 6, 7, 8, 9, dan 10 merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang duduk dalam Panitia Musyawarah atau Komisi atau Panitia Anggaran atau Badan Kehormatan atau Alat kelengkapan lainnya yang diperlukan. Adapun besaran tunjangan-tunjangan tersebut sebagai berikut:
  • Ketua sebesar 7,5% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
  • Wakil Ketua sebesar 5 % dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
  • Sekretaris sebesar 4% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
  • Anggota sebesar 3 % dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD.
Tunjangan Badan kehormatan unsur luar DPRD yang duduk dalam Badan Kehormatan, diberikan tunjangun sebagai berikut:
  • Ketua paling tinggi 50% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
  • Wakil Ketua paling tinggi 45 % dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD;
  • Anggota paling tinggi 40% dari Tunjangan Jabatan Ketua DPRD
11. Tunjangan Komunikasi Intensif, yaitu tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Tunjangan komunikasi intensif diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan setiap bulan paling tinggi 3 kali uang representasi Ketua DPRD.


12. Dana Operasional, yaitu uang yang diberikan kepada Pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, kemudahan dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pimpinan DPRD sehari-hari. Dana Operasional diberikan kepada:
  • Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 6 kali uang representasi yang bersangkutan.
  • Wakil Ketua DPRD paling tinggi 4 kali uang representasi yang bersangkutan.
Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional Pimpinan DPRD mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah. Penggunaan Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

13. Tunjangan PPh, Untuk komponen gaji dan tunjangan dari nomo 1-10 PPh ditanggung oleh APBD dalam bentuk Tunjangan PPh, sedangkan PPh atas tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

14. Uang Duka dan Bantuan Pengurusan Jenazah. Uang duka yang diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, besarnya 2x uang representatif, dan jika meninggal dunia dalam menjalankan tugas, besarnya 6 x uang representatif yang diberikan kepada ahli waris. Selain itu, ahli waris juga diberikan bantuan pengurusan jenazah.

15. Tunjangan Kesejahteraan, yaitu tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi anggota DPRD dan perlengkapannya.
  • Tunjangan jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk pimpinan/anggota dewan, 1 suami/istri dan maksimal 2 anak.
  • Kepada Pimpinan DPRD disediakan masing-masing 1 rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 unit kendaraan dinas jabatan. Belanja pemeliharaan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan kendaraan dinas jabatan dibebankan pada APBD
  • Kepada Anggota DPRD dapat disediakan masing-masing 1 rumah dinas beserta perlengkapannya. Belanja pemeliharaan rumah dinas dan perlengkapannya dibebankan pada APBD.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah yang besaraya disesuaikan dengan standar harga setempat yang berlaku yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas yang Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinasnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
16. Uang Jasa Pengabdian, yaitu uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. Besarnya Uang Jasa Pengabdian sebagai berikut:
  • Masa bakti kurang dari 1 tahun, dihitung 1 tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 bulan uang representasi;
  • Masa bakti sampai dengan 1 tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 bulan uang representasi;
  • Masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 bulan uang representasi;
  • Masa bakti sampai dengan 3 tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 bulan uang representasi;
  • Masa bakti sampai dengan 4 tahun, diberikan tang jasa pengabdian 4 bulan uang representasi;
  • Masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6 bulan uang representasi.

GAJI DAN TUNJANGAN ANGGOTA DEWAN BEBERAPA DAERAH

1. DKI JAKARTA
  • Uang Representatif Ketua DPRD= Rp3 juta, Wakil Ketua DPRD= Rp2,4 juta, dan Anggota DPRD= Rp2,25 juta.
  • Tunjangan Jabatan Ketua DPRD= Rp4,35 juta, Wakil Ketua DPRD= Rp3,46 juta, dan Anggota DPRD= Rp3,26 juta.
  • Tunjangan komunikasi intensif, tiap pimpinan/anggota dewan mendapatkan Rp9juta per bulan.
  • Biaya Operasional untuk Ketua DPRD Rp18 juta dan untuk wakil ketua Rp9,6 juta.
  • Tunjangan perumahan untuk wakil ketua DPRD sebesar Rp20 juta dan untuk anggota Rp15 juta (kabarnya untuk 2015 wakil ketua naik jadi Rp40 juta dan anggota Rp30 juta).
2. SERANG
  • Uang Representatif Ketua DPRD= Rp2,1 juta, Wakil Ketua DPRD= Rp1,68 juta, dan Anggota DPRD= Rp1,57 juta.
  • Tunjangan komunikasi intensif, tiap pimpinan/anggota dewan mendapatkan Rp6,3 juta per bulan.
  • Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Rp11,5 juta, Wakil ketua DPRD sebesar Rp11 juta dan untuk anggota Rp6,3 juta.

Demikian uraian singkat Ketentuan Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel