Inilah THR Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Ketentuan Pemberian THR bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan - THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan hak setiap pekerja/buruh yang bekerja pada suatu Perusahaan. Setiap Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya, walaupun karyawan tersebut baru bekerja selama 1 bulan.

thr pekerja/buruh

THR sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan, baik itu idul fitri, natal, nyepi, waisak, maupun imlek.

Perlu ditegaskan bahwa THR adalah pendapatan non upah dan sifatnya wajib diberikan oleh pengusaha. Pengertian pengusaha di sini bisa:
  1. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri;
  2. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
  3. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana tersebut pada dua poin di atas yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?

Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja/buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Jadi, meskipun baru bekerja 1 bulan, seorang pekerja berhak atas THR, dan setiap pengusaha wajib membayarkan THR tersebut. Namun, tentu saja besarannya memperhitungkan azas proporsionalitas.

Jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pekerja tersebut, maka pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi.

Kapan THR dibayarkan?

THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini hanya diberikan selama 1 kali dalam 1 tahun dan diberikan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk natura, serta harus menggunakan mata uang rupiah.

Bagaimana THR pegawai yang di-PHK?

Pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pemberi kerja/pengusaha berupa perjanjian kerja waktu tidak tertentu, apabila di PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka yang bersangkutan berhak atas THR.

Bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, yang akhir masa perjanjiannya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR.

Apa sanksi bagi pengusaha yang tidak atau telat membayar THR?

Pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Sedangkan pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari Total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya tenggat waktu terakhir pembayaran THR yang seharusnya. Selain dikenakan denda, pengusaha tetap wajib membayarkan THR yang belum dibayarkan.

Berapa besaran THR yang diterima pekerja/buruh?

Besaran THR yang diterima oleh masing-masing pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja yang bersangkutan.

Berdasarkan masa kerjanya, maka besaran THR bagi pekerja/buruh sebagai berikut:
  • Masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih: THR = 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan: THR = (Masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Maksud dari 1 bulan upah adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sebagai contoh: Amran sudah bekerja pada suatu perusahaan dengan upah tiap bulannya sebesar Rp2.700.000,-. Amran baru bekerja di perusahaan tersebut selama 5 bulan. Maka besarnya THR untuk Amran yang wajib di bayar oleh Pengusaha adalah sebesar 5/12 x Rp2.700.000,- = Rp1.125.000,-.

Jika masa kerja Amran sudah 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka THR yang dibayarkan sebesar Rp2.700.000,-.

Bagaimana THR Pegawai Harian Lepas?

Besaran THR yang diterima oleh pekerja harian lepas sama dengan di atas yaitu disesuaikan dengan masa kerja pekerja yang bersangkutan.

Hanya saja, yang berbeda adalah terkait penghitungan upah bulanannya.

Bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, besarnya upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan tapi sudah 1 bulan atau lebih, maka upah 1 bulannya = upah rata-rata yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Contoh: Dedi, pekerja harian lepas memperolah upah:
  • Januari; Rp1.500.000,-
  • Februari: Rp2.000.000,-
  • Maret: Rp1.800.000,-
  • April: Rp1.700.000,-
  • Mei Rp1.600.000,-
  • Juni Rp: 1.900.000,-
Total upah selama 6 bulan= Rp10.500.000,-
Untuk keperluan THR, upah 1 bulan yang dipakai adalah upah rata-rata yaitu sebesar Rp10.500.000,-/6 = Rp1.750.000,-.

Demikian informasi singkat mengenai THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan. Silakan dishare bila informasi ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel