Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi TNI dan PNS pada Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan

Tunjangan Operasi Pengamanan Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan - diatur dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2010.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Tunjangan Operasi Pengamanan adalah adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam pelaksanaan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

Pulau-pulau kecil terluar yang menjadi prioritas untuk memperoleh tunjangan operasi pengamanan yaitu:
  1. Pulau Rondo
  2. Pulau Berhala
  3. Pulau Nipa
  4. Pulau Dana Rote
  5. Pulau Fani
  6. Pulau Fanildo
  7. Pulau Sekatung
  8. Pulau Miangas
  9. Pulau Marore
  10. Pulau Marampit
  11. Pulau Batek
  12. Pulau Bras

Wilayah perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antar negara, yang meliputi :
  • Kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
  • Kawasan perbatasan laut dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Timor Leste, Papua Nugini, dan Australia.
  • Kawasan perbatasan udara mengikuti batas kedaulatan Negara di darat dan di laut dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan hukum international.
Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan dalam rangka meningkatkan moral prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Besaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi TNI dan PNS pada Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan


Tunjangan Operasi Pengamanan diberikan setiap bulan kepada prajurit TNI dan PNS yang ditugaskan secara penuh dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

Tunjangan Operasi Pengamanan merupakan komponen pembayaran tunjangan yang tidak terpisahkan dan/atau melekat pada pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit TNI dan PNS. Dengan demikian, Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan dilaksanakan bersamaan dengan pembayaran gaji induk/gaji bulanan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS.

Adapun Besaran Tunjangan Operasi Pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan adalah sebagai berikut:
  1. Sebesar 150% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar tanpa penduduk.
  2. Sebesar 100% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau-pulau kecil terluar berpenduduk.
  3. Sebesar 75% dari gaji pokok bagi yang bertugas dan tinggal di wilayah perbatasan.
  4. Sebesar 50% dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar.

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan


Untuk mendapatkan pembayaran tunjangan operasi pengamanan, Satker terlebih dahulu harus mengajukan SPM ke KPPN. SPM tersebut dilampiri dengan:
  1. Surat perintah operasi pengamanan yang diterbitkan oleh Pangdam/Komandan/Kepala Satker bersangkutan. Surat perintah operasi pengamanan paling kurang memuat informasi mengenai besaran prosentase pemberian tunjangan, daerah penugasan, dan batas waktu penugasan. Jika dalam surat perintah operasi pengamanan belum tercantum informasi tersebut, maka informasi tersebut dicantumkan dalam daftar tersendiri sebagai lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perintah dimaksud.
  2. SPTJM yang ditandatangani oleh Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional Indonesia. SPTJM dilampirkan pada saat pengajuan pembayaran pertama Tunjangan Operasi Pengamanan.

Prajurit TNI dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

Prajurit TNI dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bukan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berikutnya.
Prajurit TNI  dan PNS yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 2 dan seterusnya atau hari kerja pertama pada bulan berkenaan berdasarkan surat perintah operasi pengamanan, dan tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, Tunjangan Operasi Pengamanan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

Demikian uraian singkat mengenai Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi TNI dan PNS pada Pulau Kecil Terluar dan Perbatasan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel