Honorarium Anggota dan Sekretariat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta

Honorarium BPSK DKI Jakarta
Honorarium Anggota dan Sekretariat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen - biasa disingkat BPSK, merupakan badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.

BPSK dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 untuk melindungi konsumen. BPSK dibentuk oleh Pemerintah di Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Khusus untuk DKI Jakarta, BPSK dibentuk pada Daerah Tingkat I atau provinsi.

Anggota BPSK disusun secara proporsional yang mewakili 3 unsur, yakni unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha dengan jumlah tiap-tiap unsur minimal 3 dan maksimal 5. Dengan demikian anggota BPSK adalah:
  • 3-5 orang dari unsur Pemerintah: SKPD Kab/Kota setempat atau Provinsi untuk DKI Jakarta
  • 3-5  orang dari unsur Konsumen: wakil LPKSM yang berada di daerah tersebut.
  • 3-5 orang dai unsur Pelaku Usaha: wakil organisasi perusahaan dan/atau organisasi pengusaha yang berada di daerah tersebut
Adapun cara untuk melakukan pengaduan di BPSK adalah dengan membuat surat permohonan kepada Ketua BPSK kemudian mengisi formulir pengaduan di kantor BPSK yang berisi :
  1. Nama, alamat pengadu dan alamat yang diadukan
  2. Keterangan waktu/tempat terjadinya transaksi
  3. kronologis kejadian
  4. bukti-bukti yang lengkap seperti: faktur, kwitansi, bon, dan lain-lain.
  5. Foto copy KTP pengadu.

Besaran Honoraium Anggota dan Sekretariat BPSK Provinsi DKI Jakarta


Anggota BPSK minimal terdiri atas 9 orang (3 orang untuk 3 unsur). Dari 9 anggota tersebut, minimal harus ada 1 orang yang pendidikannya berasal dari S1 bidang Hukum. Selanjutnya, dari anggota BPSK akan dipilih Ketua dan Wakil Ketua yang sekaligus merangkap sebagai anggota BPSK.

Ketua BPSK berasal dari unsur pemerintah dan Wakil Ketua BPSK diambil dari luar unsur pemerintah. Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPSK adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang/dipilih kembali. Anggota BPSK diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perdagangan atas saran dari Kepala Daerah setempat.

Untuk melaksanakan tugasnya, Anggota BPSK dibantu oleh Sekretariat yang terdiri atas Kepala Sekretariat dan Anggota Sekretariat yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan untuk masa kerja 6 tahun.

Anggota Sekretariat paling sedikit 4 orang yang terbagi dalam 3 bidang yaitu tata usaha, pelayanan pengaduan dan konsultasi, dan kepaniteraan. Kepala dan Anggota Sekretariat dipilih berasal dari aparatur pemerintah dan bukan merupakan anggota BPSK serta diusulkan oleh Ketua BPSK kepada Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan.

Adapun Besaran Honorarium Bagi Ketua BPSK, Wakil Ketua BPSK, Anggota BPSK, Kepala Sekretariat BPSK, dan Anggota Sekretariat BPSK DKI Jakarta sebagai berikut:

  1. Honor Ketua BPSK sebesar Rp9.500.000,- per bulan.
  2. Honor Wakil Ketua BPSK sebesar Rp9.000.000,- per bulan.
  3. Honor Anggota BPSK sebesar Rp8.500.000,- per bulan.
  4. Honor Kepala Sekretariat BPSK sebesar Rp8.000.000,- per bulan.
  5. Honor Anggota Sekretariat BPSK sebesar Rp7.500.000,- per bulan.
Besaran honor tersebut mulai berlaku Januari 2015, baru tahun 2015 ini mengalami kenaikan sejak tahun 2007. Jika mereka tidak masuk kerja, maka akan dikenakan pemotongan sebesar Rp100.000,- per hari kecuali sakit atau cuti.

Honor tidak diberikan kepada mereka yang tidak masuk kerja secara berturut-turut selama 1 bulan tanpa alasan yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, dan Anggota Sekretariat BPSK DKI Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui belanja hibah.

Demikian tabel besaran Honorarium Anggota dan Sekretariat BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) DKI Jakarta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel