PP KENAIKAN GAJI PNS/TNI/POLRI 2015 JANGAN LEWAT TANGGAL 15 MEI 2015!

Gaji Pokok PNS tahun 2014 Gol I a
UNTUK MENDOWNLOAD PP KENAIKAN GAJI PNS KLIK DI SINI

PP KENAIKAN GAJI TNI KLIK DI SINI

PP KENAIKAN GAJI POLRI KLIK DI SINI

PP GAJI 13 KLIK DI SINI
Gaji dan Tunjangan Bulan Ke 13 Cair 1 Juli Berdasarkan S-5314/PB/2015.
Download PMK Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pembayaran Gaji/Tunjangan/Pensiun Bulan Ke 13.
Kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri baik itu PNS, TNI, maupun Polri merupakan sesuatu yang sudah rutin dilakukan oleh pemerintah. Kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri menjadi agenda rutin pemerintah sejak tahun 2007. Sejak tahun 2007 itu, setiap tahun Pemerintah selalu menerbitan PP tentang kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri.

Sebenarnya kurang tepat jika dikatakan kenaikan gaji pokok, akan tetapi lebih tepat jika dikatakan penyesuaian daya beli pegawai negeri karena adanya inflasi yang setiap tahun pasti terjadi, yang besarannya pada kisaran 6%. Oleh karena itu perlu adanya penyesuaian gaji pokok sehingga daya beli pegawai negeri terhadap kebutuhan barang-barang dan jasa dapat terjaga.

Inflasi terhadap harga barang dan jasa selalu terjadi setiap awal tahun yang besarannya terasa sekali. Pengalaman saya pribadi, tahun 2012 lalu, biaya service motor rutin hanya Rp25.000,- sekali service. Lalu, awal tahun 2013, biaya service rutin naik menjadi Rp30.000,-. Naik sebesar Rp5.000,-. Awal tahun 2014, biaya service rutin naik lagi sebesar Rp10.000,- menjadi Rp40.000,-. Dan di awal tahun 2015, lagi-lagi biaya service motor naik menjadi Rp45.000,- per sekali service. Belum harga-harga lain yang tiap tahun mengalami kenaikan. Oleh karena itu, jika besaran gaji pokok pegawai negeri tidak disesuaikan, maka sangat jelas bahwa daya beli pegawai negeri akan menurun.

Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji pokok pegawai negeri ini dulu-dulunya, sebelum tahun 2014, biasanya keluar di triwulan I. Keluarnya antara bulan Februari, Maret, atau bulan April. Namun mulai tahun 2014 lalu, mungkin dikarenakan adanya situasi politik menjelang pemilu, Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji pokok PNS/TNI/Polri baru keluar di bulan Mei. Tentu saja membuat para pegawai negeri terlalu lama menunggu, sedangkan harga barang dan jasa di awal tahun sudah banyak yang mengalami kenaikan.

Tahun 2015 ini pun masih belum ada tanda-tanda. Meskipun sudah diindikasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, bahwa kenaikan gaji dan gaji 13 sedang digodok dan bakal keluar sekitar bulan Juni. Namun, menurut pendapat saya, akan lebih bijak jika PP tentang kenaikan gaji pegawai negeri dan peraturan pelaksanaannya diterbitkan sebelum tanggal 15 Mei 2015. Mengapa?

Mari saya jelaskan kenapa begitu. Bagi anda para pengelola keuangan, apalagi jika anda PPABP atau yang biasa membuat SPM dan mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), tentu sudah sangat hafal mengenai batas waktu penyampaian SPM gaji induk ke KPPN. Bagi anda pegawai negeri yang selama ini tinggal menerima uang di rekening tanpa tau menau soal proses pengajuan gaji, maka dengan tulisan ini mudah-mudahan anda jadi tau dan tidak meremehkan lagi tugas pengelola gaji.

Ya, deadline pengajuan SPM gaji induk ke KPPN adalah tanggal 15, bulan sebelum gaji dibayarkan. Jadi, pengajuan gaji induk bulan Juni 2015 paling lambat diajukan tanggal 15 Mei 2015. Jika PP kenaikan gaji PNS/TNI/Polri dan peraturan pelaksanaanya baru keluar setelah tanggal 15 Mei 2015, ini membuat gaji induk bulan Juni 2015 masih menggunakan gaji pokok yang lama. Lalu apa implikasinya?

Implikasinya adalah, kepada pembayaran gaji 13 dan kepada waktu pembayaran rapel kekurangan gaji pokok.

EFEK KEPADA GAJI 13


Perlu kita ketahui bersama, dan mungkin malah anda lebih tau dari saya, besaran gaji 13 acuannya adalah besaran gaji yang diterima bulan Juni. Itu artinya, jika gaji Juni 2015 masih menggunakan gaji pokok yang lama, maka gaji 13 yang anda terima juga masih menggunakan gaji pokok yang lama. Padahal anda sudah butuh untuk keperluan anak sekolah dan lebaran, meskipun selisihnya mungkin kisaran 100ribu-200ribu, tapi tetap saja jumlah yang lumayan.

Memang, kekurangan gaji 13 bisa dimintakan kembali. Akan tetapi, untuk mendapatkan kekurangan gaji 13 harus menunggu waktu bisa 1 atau 2 bulan. Disamping itu, kekurangan gaji 13 akan menambah kerjaan PPABP/pembuat daftar gaji. Jika gaji Juni 2015 belum menggunakan gaji pokok baru, artinya PPABP harus membuat dua daftar kekurangan gaji, yang pertama kekurangan gaji dari Januari 2015, dan yang kedua kekurangan gaji 13. Seandainya PP dan peraturan pelaksana gaji 13 keluar sebelum 15 Mei 2015, tentunya akan mengurangi beban PPABP dan juga sedikit meringankan beban pegawai di hari lebaran dan kenaikan anak sekolah.

EFEK KEPADA RAPEL KEKURANGAN GAJI


Rapel kekurangan gaji pokok pegawai negeri baru dapat diajukan setelah SP2D gaji induk dengan gaji pokok yang baru keluar. Jika gaji induk Juni 2015 masih menggunakan gaji pokok yang lama, maka PPABP belum dapat mengajukan rapel kekurangan gaji. Jika gaji induk dengan gaji pokok yang baru, baru diajukan untuk gaji induk Juli 2015, itu artinya rapel kekurangan gaji hanya dapat diajukan setelah SP2D gaji induk bulan Juli 2015 keluar.

Dari sini jelas sekali jika PP kenaikan gaji telat diterbitkan, maka berpengaruh juga kepada waktu diterimanya rapel kekurangan gaji, yang besarnya bisa saja mencapai 1juta rupiah lebih, dan tentu saja sangat-sangat membantu keperluan lebaran dan kenaikan anak sekolah. Kalau pegawai swasta, sudah jelas setiap lebaran ada THR. Kalau pegawai negeri, yang diandalkan untuk bekal lebaran adalah gaji 13 dan rapel kekurangan gaji. Jika gaji 13 maupun rapel kekurangan gaji yang diterima tidak sesuai dengan yang diharapkan atau waktunya molor tentu membuat kelabakan para pegawai negeri.

MINIMALKAN POTONGAN TUNJANGAN KINERJA DI BULAN JUNI


Sama dengan gaji 13, tunjangan kinerja bulan ke-13 juga acuannya adalah tunjangan kinerja yang diterima di bulan Juni. Jika anda ingin memperoleh tunjangan kinerja 13 yang besar, maka usahakan supaya di bulan Juni tidak ada potongan tunjangan kinerja, baik itu telat masuk kerja, tidak masuk kerja, cuti selain cuti tahunan, atau sebab-sebab lain yang menyebabkan tunjangan kinerja anda dipotong.

Makanya, usahakan untuk rajin datang dan disiplin menaati jam kerja di bulan Juni ^_^. Jangan suka bolos ya, biar tunjangan kinerja 13 nya gede. Apalagi kalau tunjangan kinerja yang diterima sebesar tunjangan kinerja pegawai  pajak atau BPK ^_^.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel