Hore Berdasarkan S-5314/PB/2015 Gaji 13 Dibayar 1 Juli 2015

Telah terbit Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-5314/PB/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Tahun Anggaran 2015. Surat ini ditujukan kepada Para Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharan dan Kepala KPPN di seluruh Indonesia.
S-5314/PB/2015 Gaji 13 Cair 1 Juli 2015

Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan ini telah melengkapi dua item yang selama ini selalu ditunggu-tunggu yaitu:
PMK tentang Juknis Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke 13 yang telah terbit dengan PMK Nomor 117/PMK.05/2015
Update Aplikasi GPP dan yang terakhir adalah Update Aplikasi GPP 23-06-2015

Dengan adanya surat Direktur Jenderal Nomor S-5314/PB/2015 maka berbahagialah para PNS, TNI, dan Polri di tanah air karena gaji dan tunjangan bulan ke 13 bisa dibayarkan tanggal 1 Juli 2015.


Isi dari S-5314/PB/2015 kurang lebih sebagai berikut:
  1. Pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 TA 2015 kepada PNS/TNI/Polri/Pejabat Negara dilaksanakan dengan mempedomani PMK mengenai pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 dalamTA 2015.
  2. Dalam rangka mengamankan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 diminta para Kakanwil dan Kepala KPPN untuk:
    • Memastikan bahwa pembayaran gaji/tunjangan bulan ketiga belas terlaksana pada tanggal 1 Juli 2015.
    • Memberitahukan kepada satker melalui sarana tercepat agar segera mengajukan SPM Gaji/Tunjangan Bulan Ketiga Belas ke KPPN mulai tanggal 30 Juni 2015 pukul 13.30 WIB atau 14.30 WITA atau 15.30 WIT.
    • Berdasarkan SPM yang diajukan oleh satker pada tanggal 30 Juni 2015 tersebut maka KPPN menerbitkan SP2D Gaji/Tunjangan bulan Ketiga Belas per tanggal 1 Juli 2015 sedangkan atas SPM yang diajukan setelah tanggal 30 Juni 2015 penerbitan SP2Dnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
    • SPM gaji/tunjangan, susulan gaji/tunjangan, dan selisih kekurangan gaji/tunjangan bulan ke 13 menggunakan jenis SPM Gaji Lainnya (sesuai PMK 117 Tahun 2015).
    • Satker yang mengalami perubahan struktur organisasi K/L agar dibebankan pada DIPA baru. Jika tidak memungkinkan agar satker tersebut mengajukan permohonan dispensasi ke Direktur Jenderal Perbendaharaan agar dibebankan pada DIPA lama.
  3. Untuk memastikan pembayarannya tepat waktu diminta agar:
    • Kepala KPPN proaktif koordinasi dengan satker lingkup wilayah kerjanya dan memberikan bantuan apabila diperlukan serta menyampaikan laporan pelaksanaan pembayarannya paling lambat tanggal 3 Juli 2015 kepada Kakanwil Ditjen Perbendaharaan masing-masing.
    • Kakanwil Ditjen Perbendaharaan berkoordinasi dengan KPPN mengawasi pelaksanaan pembayaran gaji/tunjangan bulan ke 13 satker di wilayah kerjanya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran tersebut paling lambat 7 Juli 2015 kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran melalui lo.ditpa@gmail.com.
Silakan Download S-5314/PB/2015 mengenai detil Gaji 13.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel