Remunerasi (TPP) Pemprov Sumatera Utara

gajibaru.com - Pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. Tambahan penghasilan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemda.

TPP Sumut
Beberapa pemerintah daerah memang sudah memberikan TPP/tunjangan kinerja daerah ini sejak lama. Pemprov Jawa barat sendiri tahun 2010 sudah memberikan TPP/tunjangan kinerja daerah kepada pegawainya. Pemda lain yang sudah memberikan tunjangan kinerja daerah/TPP kepada pegawainya di antaranya Pemda DKI, Pemprov Lampung, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Pemkot Semarang, dan Pemkot Salatiga. Tentu saja masih banyak daerah-daerah lain yang telah membayarkan TPP kepada pegawainya.

Untuk Tambahan Penghasilan PNS (TPP) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013 dan mulai berlaku sejak 4 Maret 2013 juga. Namun, pembayarannya mulai Januari 2013 yang pembayarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
 

DASAR PEMBAYARAN & BESARAN TPP SUMATERA UTARA

 
TPP/tunjangan kinerja daerah Pemprov Sumatera Utara dibayarkan tiap bulan. Adapun dasar pembayaran dan besarnya TPP yang diberikan kepada PNS Pemrov Sumatera Utara sebagai berikut:

A. TPP SUMATARA UTARA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS

Pembayaran TPP berdasarkan tempat bertugas adalah pembayaran TPP yang diberikan kepada PNS Pemrov Sumut yang bertugas di Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jakarta. Adapun besaran TPP yang diberikan berdasarkan tempat tugas sebagai berikut:

JABATAN
Besaran TPP/bulan
Kepala Kantor
5.000.000
Kasubbag
3.000.000
Staf Golongan IV
2.750.000
Staf Golongan III
2.500.000
Staf Golongan II
2.000.000
Staf Golongan I
1.750.000

B. TPP SUMATARA UTARA BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI

Pembayaran TPP berdasarkan kelangkaan profesi adalah TPP yang dibayarkan kepada Widyaiswara, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD), dan Peneliti. Adapun besaran TPP untuk masing-masing profesi tersebut sebagai berikut:

B.1 Widyaiswara
Besarnya TPP untuk Jabatn Fungsional Widyaiswara sebagai berikut:

JABATAN
GOLONGAN
TPP/BULAN
Widyaiswara Utama
IV d – IV e
4.500.000
Widyaiswara Madya
IV a – IV c
4.000.000
Widyaiswara Muda
III c - III d
3.000.000
Widyaiswara Pratama
III a – III b
2.250.000

B.2 AUDITOR
Besarnya TPP untuk Jabatan Fungsional Auditor sebagai berikut:

JABATAN
TPP/BULAN
Auditor Ahli Madya     
3.000.000
Auditor Ahli Muda
2.750.000
Auditor Ahli Pratama
2.500.000
Auditor Penyelia
2.250.000
Auditor Pelaksana Lanjutan
2.000.000
Auditor Pelaksana
2.000.000
B.3 P2UPD
Besaranya TPP untuk jabatan P2UPD sebagai berikut:

JABATAN
TPP/BULAN
Pengawas Pemerintahan Madya
3.000.000
Pengawas Pemerintahan Muda
2.750.000
Pengawas Pemerintahan Pertama
2.500.000
B.4 Peneliti
Besarnya TPP untuk jabatan fungsional peneliti sebagai berikut:

JABATAN
TPP/BULAN
Peneliti Utama
3.250.000
Peneliti Madya
2.750.000
Peneliti Muda
2.250.000
Peneliti Pertama
2.000.000

C. TPP SUMATARA UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA

Pembayan TPP berdasarkan beban kerja di kelompokkan menjadi 2 yaitu:

C.1 TPP untuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Sekda), Staf Ahli Gubernur, dan Inspektur Daerah.
Besarnya TPP untuk kelompok ini sebagai berikut:

JABATAN
TPP/BULAN
Sekda
30.000.000
Asisten Sekda
22.000.000
Staf Ahli Gubernur
20.000.000
Inspektur
15.000.000

C.2. PNS yang bekerja pada SKPD 
Besarnya TPP bagi PNS yang bekerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai berikut:

JABATAN
TPP/BULAN
Kepala Dinas/Badan, Sekwan, Direktur RSJ, Kepala Biro, Kepala Satpol PP, dan Sekretaris Korpri
10.000.000
Sekretaris, Irban, Kabid, Kabag, Kepala UPTD, Wakil RSJ
3.250.000
Kasubag/Kasi/Kasubbid dan Kasubbag UPTD
2.250.000
Staf Golongan IV
2.000.000
Staf Golongan III
1.750.000
Staf Golongan I dan II
1.500.000

PEMOTONGAN TPP SUMATERA UTARA

Dalam praktik pembayarannya, bisa saja seoarang PNS tidak menerima sebesar TPP dengan tabel di atas. Hal ini di atur juga di dalam Pergub Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini. Adapun pemotongan TPP diberikan jika PNS tidak hadir tanpa alasan yang sah. PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dipotong TPP sebesar 5% dari nilai TPP sesuai tabel di atas. Hasil pemotongan disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.

PENERIMA TPP SUMATERA UTARA DAN YANG TIDAK MENERIMA TPP

  1. PNS pindahan dari Kementerian, LPNK, Provinsi, Kab/Kota lain yang sudah masuk daftar gaji pemprov Sumut yang tidak masuk dalam jabatan struktural/fungsional yang disebutkan di atas, hanya diberikan TPP jika telah bekerja pada SKPD selama 1 tahun terhitung mulai terbit Surat Perintah Tugas.
  2. PNS diperbantukan di luar SKPD tidak menerima TPP.
  3. PNS dipekerjakan di luar SKPD, menerima TPP dengan besaran disamakan dengan staf
  4. PNS tugas belajar tidak menerima TPP.
  5. PNS yang menduduki jabatan fungsional selain widyaiswara, auditor, P2UPD, dan peneliti besaran TPP dipersamakan dengan staf.

Demikian informasi ketentuan dan besaran Remunerasi (TPP) Pemprov Sumatera Utara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel