TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN, PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

gajibaru.com - Tunjangan Tenaga Kependidikan merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN, PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

Jika kita mendengar tenaga kependidikan, pasti konotasi kita langsung mengarah ke guru. Jadi secara sekilas, tunjangan tenaga kependidikan = tunjangan guru. Tapi sebenarnya tenaga kependidikan bukan cuma guru.
 

Tenaga kependidikan menurut Perpres Nomor 108 Tahun 2007 terdiri atas:

  1. Guru
  2. Pamong Belajar
  3. Penilik
  4. Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah (TK/RA/BA s.d. SMA sederajat)
  5. Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB dan yang sederajat
  6. Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, dan yang sederajat
  7. Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada Sekolah Luar Biasa

Tunjangan Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 dan khusus untuk Tunjangan Pamong Belajar telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013. Sehingga, dengan adanya Perpres Nomor 72 Tahun 2013 tersebut, Pamong Belajar dan Penilik bukan lagi merupakan Tenaga Kependidikan, tetapi sudah merupakan Jabatan Fungsional tersendiri.

BESARAN TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN


Besarnya Tunjangan Tenaga Kependidikan menurut Perpres 108 tahun 2007 sebagai berikut:


NO
JABATAN
GOLONGAN DAN BESAR TUNJANGAN
II
III
IV
1
Guru
286.000
327.000
389.000
2
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala TK, RA/BA, dan sederajat
390.000
435.000
510.000
3
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SD, SDLB, MI sederajat
390.000
435.000
510.000
4
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala SLTP, MTs sederajat
435.000
485.000
560.000
5
Guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah Menengah, SLB, MA sederajat
-
570.000
640.000
6
Pengawas Sekolah dan Pengawas Mata Pelajaran Pendidikan Agama pada TK, RA/BA, SD, MI, SDLB sederajat
-
485.000
560.000
7
Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran dan Pengawas BK pada SLTP, MTs, Sekolah Menengah, MA, sederajat
-
650.000
725.000
8
Pengawas Pendidikan Luar Biasa pada SLB
-
650.000
725.000

Perlu diketahui juga bahwa kepala sekolah bukanlah jabatan struktural.

TUNJANGAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

Pemberian tunjangan Pamong Belajar dan Penilik dihentikan apabila PNS yang mempunyai jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik tersebut diangkat menjadi pejabat struktural atau pejabat fungsional lainnya.

Besaran tunjangan fungsional Pamong Belajar sebagai berikut:



JABATAN
BESAR TUNJANGAN
Pamong Belajar Madya
1.000.000
Pamong Belajar Muda
750.000
Pamong Belajar Pertama
500.000

Adapun besaran tunjangan fungsional penilik sebagai berikut:



JABATAN
BESAR TUNJANGAN
Penilik Utama
1.300.000
Penilik Madya
1.100.000
Penilik Muda
800.000
Penilik Pertama
520.000

Demikian informasi Besaran TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN, PAMONG BELAJAR DAN PENILIK yang harus anda tahu. Baca juga: Pengertian Tunjangan Jabatan Fungsional.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel