PERMENDAGRI NOMOR 34 TAHUN 2015: JABATAN FUNGSIONAL POL PP

gajibaru.com - Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) merupakan salah satu jabatan fungsional baru, yang baru diatur oleh MenPAN dan RB pada tahun 2014. Dengan adanya jabatan fungsional ini, maka tinggal menunggu Perpres tentang Tunjangan Fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP).
 
Jabatan Fungsional Pol PP
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2015 ini mengatur tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BKN ini hanya terdiri atas 4 pasal. Dalam peraturan bersama ini dilampirkan juga PermenPAN dan RM Nomor 4 Tahun 2014 tersebut.

Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Pol PP adalah anggota satuan Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diduduki oleh PNS dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Jenjang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Satpol PP)


Jabatan fungsional Pol PP terdiri dari:
  1. Jabatan Fungsional Pol PP Ketrampilan
    • Jabatan Fungsional Pol PP Pemula (II a)
    • Jabatan Fungsional Pol PP Terampil (II b, II c, II d)
    • Jabatan Fungsional Pol PP Mahir (III a, III b)
    • Jabatan Fungsional Pol PP Penyelia (III c, III d)
  2. Jabatan Fungsional Pol PP Keahlian
    • Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Pertama (III a, III b)
    • Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Muda (III c, III d)
    • Jabatan Fungsional Pol PP Ahli Madya (IV a, IV b, IV c)

    Angka Kredit POL PP


    Jika pada unit kerja tidak terdapat Pol PP untuk melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya, Pol PP lain yang berada 1 tingkat di atas atau di bawah dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan paling rendah Pejabat Pengawas, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pol PP yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit diberikan 100% dari angka kredit kegiatan tersebut
    • Pol PP yang melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit diberikan 80% dari angka kredit kegiatan tersebut.

    Hal-hal Lain yang Diatur Tentang Jabatan Fungsional POL PP


    Selain hal-hal tersebut di atas, hal lain yang diatur dalam peraturan bersama Mendagri dan Kepala BKN tersebut yaitu:
    1. Pejabat yang berwenang mengangkat, pengangkatan pertama kali, dan pengangkatan dari jabatan lain
    2. Pengangkatan dari Jabatan Fungsional Pol PP Ketrampilan ke Keahlian
    3. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit
    4. Spesimen Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, tugas tim penilai.
    5. Kenaikan Pangkat, kenaikan jabatan, dan angka kredit pengembangan profesi
    6. Pembebasan Sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian
    7. Penyesuaian/Inpassing
    8. Uji Kompetensi (berlaku mulai 1 Mei 2016)
    Format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, Format Keputusan, Surat pernyataan melaksanakan tugas dan lain-lain juga dilampirkan di Peraturan Bersama ini.

    Silakan Download Peraturan Bersama Mendagri dan Kepala BKN tentang Jabatan Fungsional Pol PP. Baca juga: Tunjangan Jabatan Fungsional Satpol PP.

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel