Jenis Cuti PNS Terbaru Berdasarkan PP tentang Manajemen PNS

GajiBaru.Com - Jenis Cuti PNS Terbaru Berdasarkan PP tentang Manajemen PNS. Hai pembaca gajibaru.com, gimana kabar semuanya? Kesel ya sama Presiden yang sekarang karena gaji pokok PNS gak dinaikin hehehe.

Gak usah kesel, karena gajibaru.com mau ngasih kabar gembira nih. PP tentang Manajemen PNS telah ditandatangani oleh Presiden RI, dan isi dari PP Manajemen PNS ini ada yang menggembirakan lho, terutama terkait dengan Cuti PNS.

Yah, memang gak terkait sama uang sih, tapi setidaknya bisa mengobati para PNS yang jenuh berada di kantor dan pengin jalan-jalan liburan, karena dengan adanya PP tentang Manajemen PNS ini, Cuti PNS bakalan lebih lama dibandingkan dengan cuti PNS sebelum-sebelumnya.
Baca Juga: Peraturan Cuti PNS Terbaru yang Wajib Anda Baca

Peraturan Cuti PNS Terbaru


Peraturan Cuti PNS sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Dengan diterbitkannya UU ASN, pemerintah kemudian menerbitkan PP yang salah satunya mengatur tentang Cuti PNS.

PP Cuti PNS terbaru ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Manajemen PNS) untuk melaksanakan pasal-pasal dalam UU ASN.

Dengan berlakunya PP Cuti PNS yang baru ini, maka PP 24/1976 yang mengatur tentang Cuti PNS sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

PP 11/2017 ini mulai berlaku sejak 7 April 2017.

Jenis Cuti PNS Terbaru Menurut PP Manajemen PNS


Cuti PNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selanjutnya, PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP 11/2017 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Cuti PNS yang ditugaskan pada lembaga yang bukan bagian dari kementerian/lembaga diberikan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan kecuali cuti di luar tanggungan negara.

Macam-macam Cuti PNS


jenis cuti pns

Berdasarkan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, jenis cuti PNS terbaru terdiri atas 7 macam:
  1. Cuti Tahunan PNS.
  2. Cuti Besar PNS
  3. Cuti Sakit PNS.
  4. Cuti Melahirkan PNS.
  5. Cuti PNS Karena Alasan Penting.
  6. Cuti Bersama PNS.
  7. Cuti di Luar Tanggunan Negara PNS (CLTN)

Cuti Bersama Tidak Mengurangi Hak Cuti Tahunan PNS


Nah inilah kabar gembiranya. Peraturan tentang Cuti Bersama PNS ini diatur dalam Pasal 333 PP 11/2017. Pasal 333 ayat (2) berbunyi:
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi hak cuti tahunan".

Selama ini kita ketahui bahwa Cuti Bersama selalu mengurangi jatah cuti tahunan PNS yang 12 hari. Dengan adanya cuti bersama, sisa cuti tahunan PNS biasanya tinggal 6/7 hari.

Setelah berlakunya PP 11/2017, meskipun ada cuti bersama, jumlah cuti tahunan PNS tetap 12 hari tanpa dikurangi Cuti Bersama.

Selanjutnya di ayat (3) ditambahkan lagi:
PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
Jadi cuti bersama PNS ini tidak hangus. Misalkan pegawai Puskesmas atau Rumah Sakit yang tidak bisa ikut cuti bersama, maka cuti tahunannya ditambah dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak bisa dia ambil. Enak kan hehehe.

Dengan adanya Peraturan Cuti PNS terbaru ini, maka PNS bisa makin lama liburannya :).

Demikian informasi mengenai Jenis Cuti Terbaru berdasarkan PP tentang Manajemen PNS. Silakan disebarkan jika informasi ini bermanfaat. Baca Juga: Besaran Iuran BPJS Kelas 1,2, dan 3 untuk Karyawan/PNS.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel