Peraturan Cuti PNS Terbaru: Bersalin, Alasan Penting, Jenis Lainnya

GAJIBARU.COM - Peraturan Cuti PNS Terbaru telah diterbitkan, menggantikan aturan cuti PNS yang lama. Cuti PNS sendiri merupakan salah satu hak PNS yang harus Anda ketahui jika Anda seorang PNS.

Untuk informasi macam-macam jenis Cuti PNS terbaru berdasarkan peraturan paling update, silakan baca: Jenis Cuti PNS berdsarakan PP 11 2017.

Secara singkat, berdasarkan peraturan cuti PNS terbaru, seorang PNS berhak atas beberapa macam jenis cuti sebagai berikut:

Peraturan Cuti PNS Terbaru 2018


PP tentang Cuti PNS terbaru telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi Tahun 2017 lalu mengenai Manajemen PNS.

PP yang mengatur Cuti bagi PNS tersebut adalah PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang didalamnya mengatur banyak hal, gak cuma soal Cuti PNS.

Jadi jika ada yang menyebut PP No 11 tahun 2017 tentang Cuti itu kurang tepat, yang tepat adalah tentang Manajemen PNS, yang salah satunya mengatur mengenai Cuti.

Peraturan Cuti PNS di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 perlu diatur lebih lanjut dengan Perka BKN tentang cuti PNS.


peraturan cuti pns terbaru
Salah satu yang diatur di dalam Perka BKN tentang Cuti PNS

Kabar baiknya, Perka BKN tentang Pemberian Cuti PNS tersebut telah diterbitkan juga di akhir Desember 2017 berupa Perka BKN Nomor 24 Tahun 2017.


Jadi, Perka BKN tentang cuti PNS terbaru adalah Perka BKN 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil yang menggantikan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Perka BKN tentang cuti PNS tersebut tertanggal 22 Desember 2017.

Di dalam Perka BKN tentang Cuti PNS terbaru, dijelaskan banyak hal mengenai jenis-jenis cuti, Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti; format cuti tahunan BKN, contoh surat cuti tahunan PNS, peraturan cuti melahirkan PNS, dan ketentuan lain yang berisi penjelasan PP 11 tahun 2017 tentang masalah Cuti PNS.

Peraturan Cuti PNS terbaru ini juga memberikan kabar gembira buat laki-laki PNS, karena dengan adanya Perka BKN 24/2017, kini PNS laki-laki bisa mendapatkan cuti alasan penting jika istrinya melahirkan/operasi cesar.

Peraturan Cuti PNS terbaru juga menyebutkan bahwa lama cuti alasan penting bisa sampai 1 bulan.

Kesimpulan


Dari uraian di atas, dapat kita ambil kesimpulan, bahwa ada dua peraturan Cuti PNS terbaru yaitu:
  • PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang salah satunya mengatur tentang Cuti PNS.
  • Perka BKN No 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Perka BKN 24/2017 merupakan petunjuk teknis dari PP 11 Tahun 2017.

Bagi Anda yang belum punya PDF PP 11 Tahun 2017 dan Perka BKN 24 2017, silakan Download lewat link di bawah ini:

Download PP No 11 Tahun 2017


Download Perka BKN No 24 Tahun 2017


Demikian saja informasi mengenai Peraturan Cuti PNS Terbaru. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat. Baca Juga: Ini Lho Besaran Gaji PNS Per Bulan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel