SBM 2017, PMK 33 Tahun 2016 Telah Resmi Ditetapkan

SBM 2017, PMK 33 Tahun 2016 Telah Resmi Ditetapkan - Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 33/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2017. Standar Biaya Masukan ini berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi.

Berikut ini adalah komponen dari SBM Tahun 2017:

sbm 2017

Masih seperti tahun-tahun sebelumnya, PMK SBM Tahun 2017 terdiri atas dua lampiran dimana lampiran 1 merupakan SBM sebagai batas tertinggi dan SBM pada lampiran 2 sebagai estimasi yang dalam realisasinya dapat dilampaui.

Dibandingkan dengan SBM Tahun 2016, berikut ini adalah beberapa perubahan dalam SBM Tahun 2017:

A. Penambahan Satuan Biaya Baru Pada SBM 2017

Beberapa satuan biaya baru ditambahkan di dalam PMK SBM 2017 ini. Satuan Biaya baru tersebut adalah:
  1. Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara;
  2. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi;
  3. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti;
  4. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/ Kota dalam Provinsi yang Sama;
  5. Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kota/Kabupaten Sekitar.

B. Penyesuaian Besaran Standar Biaya

Penyesuaian Standar Biaya setiap tahun selalu dilakukan mengingat adanya perubahan harga barang-barang dikarenakan inflasi. Berikut ini item-item standar biaya masukan yang mengalamai penyesuaian di SBM 2017:
  1. Satuan Biaya Honorarium Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
  2. Satuan Biaya Konsumsi Rapat;
  3. Satuan Biaya Konsumsi Tahanan;
  4. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor;
  5. Satuan Biaya Sewa Kendaraan;
  6. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas;
  7. Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan;
  8. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  9. Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksaan Dalam Lokasi Perkantoran yang sama;
  10. Satuan Biaya Rapat Dalam Kantor;
  11. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
  12. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas;
  13. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.

C. Penyempurnaan Penjelasan Pada Lampiran 1 dan 2

Beberapa item standar biaya disempurnakan penjelasannya. Item-item tersebut adalah:
  1. Honorarium Narasumber/Pembahas/ Moderator/Pembawa Acara/Panitia;
  2. Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  3. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
  4. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Diklat;
  5. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor;
  6. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai ASN;
  7. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti;
  8. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor;
  9. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas;
  10. Satuan Biaya Uang Transport Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi-Pulang;
  11. Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi;
  12. Honorarium Narasumber/Pakar/Praktisi/Profesional;
  13. Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni;
  14. Satuan Biaya Perwakilan RI di Luar Negeri.

D. Penghapusan Satuan Biaya

Satuan Biaya Diklat Pimpinan/Struktural dan Satuan Biaya Latihan Prajabatan dihapuskan dan akan dimasukkan ke SBKU (PMK SBK Lampiran I).

Demikian tadi informasi Standar Biaya Masukan Tahun 2017. Untuk informasi nilai dan besaran SBM Tahun 2017 silakan Download PMK No 33 Tahun 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel