PMK Nomor 65/PMK.02/2015 Standar Biaya Masukan (SBM) 2016

gajibaru.com - Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2016. 

Resmi Standar Biaya Masukan (SBM) 2017 Telah Ditetapkan dengan PMK 33 2016.
standar biaya masukan 2016

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berfungsi sebagai:

  1. batas tertinggi: Lampiran I dari PMK Nomor 65/PMK.02/2015
  2. estimasi: Lampiran II dari Nomor 65/PMK.02/2015
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.

PMK Nomor 65/PMK.02/2015 ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 26 Maret 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Maret 2015).

Beberapa perubahan PMK Nomor 65/PMK.02/2015 dibandingkan dengan PMK Nomor 53 Tahun 2014 sebagai berikut:
  1. Pada poin 6 Lampiran I tentang Honorarium pengelola PNBP terdapat perubahan istilah yaitu
    • Atasan langsung bendahara berubah menjadi Pejabat yang Bertugas Mela.kukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung
    • Bendahara berubah menjadi Bendahara Penerimaan
    • Anggota berubah menjadi Petugas Penerimaan PNBP atau Anggota
  2. Pada poin 16 Lampiran I tentang Honorarium Tim Penyusun Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honor pembuat artikel Tim Penyusunan Jurnal naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per halaman
  3. Poin 17 Lampiran I tentang Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional-Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berkala Internasional satuannya berubah dari OH menjadi OK dan nilainya pun naik.
  4. Poin 18 Lampiran I tentang Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi berubah susunannya, penambahan honor untuk Penguji Ujian Keterampilan pada Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan juga ada kenaikan honor penguji skripsi/tesis/disertasi.
  5. Poin 19 Lampiran I berubah dari Honorium Pengajar Diklat menjadi Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Diklat dan ada perubahan satuan dari OJ menjadi OJP. Selain itu, ada tambahan honor untuk Penceramah yang besarnya Rp1.000.000,- OJP.
  6. Uang Makan masih tetap sesuai dengan PMK 57 Tahun 2015.
  7. Adanya kenaikan tarif honor untuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti
  8. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luas Negeri mengalami Kenaikan
  9. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Naik.
  10. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri sebagian ada yang naik
  11. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Naik.
  12. Satuan Biaya Sewa Kendaraan Naik
  13. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Pada Lampiran II Naik
  14. Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/praktisi/profesional) naik menjadi Rp1.700.000 OJ
  15. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Naik
  16. Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Naik
  17. Satuan Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri ada yang naik ada yang turun
  18. Satuan Biaya Tiket Pesawat perjalan dinas luar negeri naik
  19. Satuan Biaya penyelenggaraan Perwakilan RI di luar negeri naik
Demikian Reviu sekilas dari PMK Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2016.

Silakan Download PMK Nomor 65/PMK.02/2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel