SE-17/PB/2015, TNI Polri Bakal Terima Rapel Uang Lauk Pauk dari Januari 2015

Sebelum datangnya bulan puasa ini datang kabar gembira untuk para prajurit TNI dan juga anggota Polri. Sepertinya di bulan puasa para prajurit TNI dan anggota Polri bakal banjir duit, dengan adanya rencana kenaikan gaji, gaji dan tunjangan bulan ke 13, rencana kenaikan tunjangan kinerja, dan yang terakhir adanya kenaikan tarif uang lauk pauk prajurit TNI dan anggota Polri dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-17/PB/2015.

ULP

Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-17/PB/2015 mengatur tentang Uang Lauk Pauk Anggota TNI dan Kepolisian Negera Republik Indonesia. SE-17/PB/2015 menggantikan SE-4/PB/2012.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan uang makan PNS sebesar Rp5.000,- per hari dibandingkan dengan uang makan PNS di tahun 2014. Meskipun pada awalnya kenaikan uang makan diatur sebesar Rp10.000,- per hari tetapi kemudian diturunkan menjadi Rp5.000,- per hari.

Kenaikan uang lauk pauk Anggota TNI dan Polri tahun 2015 ini naik sebesar Rp5.000,- juga per harinya dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sama dengan PNS. Bedanya, untuk anggota TNI dan Polri kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2015, sedangkan untuk PNS berlaku mulai Maret 2015, jadi sangat beruntung bagi para anggota TNI dan Polri.

Kenaikan uang lauk anggota TNI dan Polri sebesar Rp5.000,- per hari di dalam SE-17/PB/2015 didasari dengan adanya Surat Menteri Keuangan Nomor S-662/MK.02/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Penyampaian Pagu alokasi anggaran Kementerian/Lembaga tahun anggaran 2015 dan Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 hal penyesuaian besaran uang makan PNS.

Dengan berlakunya SE-17/PB/2015 dimana uang lauk pauk sebesar Rp50.000,- per hari berlaku mulai 1 Januari 2015, maka dapat dipastikan pada bulan Puasa ini Anggota TNI dan Polri akan menerima rapel kekurangan uang lauk pauk yang besarnya Rp5.000,- per hari. Jadi uang yang diterima oleh anggota TNI dan Polri untuk rapel kekurangan uang lauk pauk ini kurang lebih = Rp5.000,- x 30 hari x 6 bulan =Rp900.000,-.

Dengan adanya rapel kekurangan uang lauk pauk ini, maka tentu saja sangat meringankan anggota TNI dan Polri dalam menghadapi adanya idul fitri dan kenaikan anak sekolah dalam tahun ajaran baru. Jika digabungkan dengan rapel kekurangan gaji, kenaikan tunjangan kinerja, serta gaji dan tunjangan bulan ke 13 maka jumlah yang bakal diterima menjelang idul fitri ini sungguh sangat luar biasa. Selamat untuk semua anggota TNI dan Polri yang ada di Indonesia.

Bagi yang ingin mendownload SE-17/PB/2015 silakan download si sini.

0 Response to "SE-17/PB/2015, TNI Polri Bakal Terima Rapel Uang Lauk Pauk dari Januari 2015"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel