Cara Menghitung THR Karyawan Harian Berdasarkan Aturan Permenaker

gajibaru.com - Cara Menghitung THR Karyawan Harian. Sistem kerja di Indonesia memang bermacam-macam, ada sistem borongan, kontrak, dan karyawan biasa yang digaji tiap bulan. Untuk karyawan yang digaji harian, atau karyawan dengan perjanjian kerja harian lepas, maka jika sudah bekerja lebih dari 1 bulan, tetap berhak atas THR Keagamaan.

THR merupakan salah satu komponen penghasilan seorang karyawan atau buruh yang dinanti-nanti menjelang hari raya keagamaan, dan biasanya dibayarkan menjelang hari raya idul fitri, meskipun ketentuannya berbunyi bahwa THR ini diberikan sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan.

THR karyawan ini menolong banget buat para pekerja dalam menghadapi hari raya Idul Fitri, berhubung pada hari itu pengeluaran lumayan banyak, dari beli baju baru anak, ngasih uang jajan buat sepupu, tetangga, keponakan, atau anak kecil lainnya, serta keperluan lain misalkan piknik.

Seandainya tidak ada THR, hanya mengandalkan gaji, tentu cukup berat bagi seorang karyawan dalam menjalani hari raya idul fitri, kecuali dapat bonus dari perusahaan.

Wajar saja jika THR merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang lebaran.

THR sendiri sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja tentang THR terbaru, wajib diberikan kepada pekerja atau karyawan dan perusahaan yang tidak atau telat membayarkan THR akan dikenakan sanksi.

THR hanya diberikan satu kali selama 1 tahun, jadi jangan berharap lebih ya, kasihan juga perusahaannya :D

THR karyawan diberikan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang, dan menggunakan mata uang rupiah sebagai pembayarannya.

Tata Cara Menghitung THR Karyawan Harian


Cara Menghitung THR Karyawan Harian

Tanpa rumus excel perhitungan THR pun sebenarnya anda bisa menghitung sendiri THR yang akan anda terima seandainya anda merupakan karyawan harian.

Karyawan harian sebenarnya sama saja dengan karyawan yang mendapatkan gaji bulanan, bahwa besaran THR bagi karyawan adalah:

  • sebesar 1 bulan upah bagi pekerja atau karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
  • diberikan secara proporsional dari upah, bagi pekerja atau karyawan yang telah bekerja 1 bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan.

Yang membedakan cuma berapa besaran 1 bulan upah yang menjadi dasar pembayaran THR.

Jika pegawai dengan upah bulanan, jelas berapa 1 bulan upah.

Lalu bagaimana dengan THR Karyawan Harian yang upahnya mungkin tidak sama tiap harinya?


Nah, untuk karyawan harian, dasar 1 bulan upahnya ditentukan dengan menggunakan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir atau selama masa kerja.

Misalkan saja, seorang pekerja harian pada bulan Januari dapat upah harian yang jika dikumpulkan, satu bulan dapat 3 juta rupiah.

Bulan Februari dapat upah harian yang jika dikumpulkan satu bulan dapat angka 3,3 juta rupiah, Maret 4 juta, dan April 2,5 juta rupiah. (Masa Kerja baru 4 bulan)

Maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah (3+3,3+4+2,5) : jumlah bulan = 12,8 : 4 = 3,2 juta.

Perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun untuk pekerja harian yang dia terima = (masa kerja/12) x 1 bulan upah = (4/12) x 3,2 juta = Rp1.066.667.

Itu adalah contoh karyawan baru dengan gaji harian yang kurang dari 1 tahun bekerja.

Jika sudah bekerja selama 12 bulan dan rata-rata upah 1 bulan sebesar 3,2 juta, berarti THR yang dia terima sebesar 3,2 juta rupiah.

Cukup mudah bukan cara menghitung THR karyawan harian?

Nah, itulah contoh ilustrasi Cara Menghitung THR Karyawan Harian Berdasarkan Aturan Permenaker yang harus anda tahu. Baca Juga: Rumus Perhitungan THR bagi Karyawan Baru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel