Besaran UMP 2017 Lengkap 34 Provinsi Beserta Kenaikannya

Besaran UMP 2017 Lengkap Beserta Kenaikannya (gajibaru.com) - Apa kabar seluruh pekerja di tanah air, sudah siapkah Anda menyambut tahun baru 2017? Yah, ada kabar gembira bagi Anda para pekerja di seluruh tanah air, karena UMP Tahun 2017 kembali dinaikkan sesuai dengan amanat dalam PP Pengupahan, PP Nomor 78 Tahun 2015.

Nasib para pekerja memang berbeda dengan nasib para PNS. Untuk PNS, pemerintah sudah memastikan bahwa tahun 2017 nanti, tidak ada kenaikan Gaji PNS Tahun 2017. Sama seperti tahun 2016 yang tidak ada kenaikan gaji.

Sementara untuk para pekerja, kenaikan upah minimum sudah diatur dalam PP 78/2015 dengan menggunakan formula:
UMn  = UMt  + {UMt  x (Inflasi t  + % ∆ PDB t )}
dimana:
  • UMn = Upah Minimum yang akan ditetapkan.
  • UMt  = Upah Minimum tahun berjalan.
  • Inflasi t = Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
  • ∆ PDB t = Pertumbuhan produk domestik bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang mencakup periode Kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan Kwartal I dan II tahun berjalan.

Persentase Kenaikan UMP Tahun 2017


Badan Pusat Statistik telah mengeluarkan publikasi data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk keperluan perhitungan UMP 2017 berupa surat Kepala BPS Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 tanggal 11 Oktober 2016.

Berdasarkan surat Kepala BPS tersebut ditetapkan besaran inflasi nasional September 2015 s.d. September 2016 sebesar 3,07%, sedangkan pertumbuhan ekonomi pada kwartal III dan IV Tahun 2016 serta Kwartal I dan II Tahun 2016 sebesar 5,18%.

Dengan menggunakan rumus perhitungan UMP di atas, maka besaran UMP Tahun 2017 dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:

UMP 2017 = UMP 2016 + {UMP 2016  x (Inflasi t  + % ∆ PDB t )}
                  = UMP 2016 + {UMP 2016  x (3,07% + 5,18% )}
                  = UMP 2016 + (8,25% x UMP 2016)
                  = 108,25% x UMP 2016.

Artinya, ada kenaikan UMP Tahun 2017 sebesar 8,28% dibandingkan dengan UMP Tahun 2016.

Besaran UMP 2017 34 Provinsi


Jika menggunakan rumus di atas, besaran kenaikan UMP 2017 adalah 8,25%. Namun, fakta di lapangan, besaran kenaikan UMP Tahun 2017 ternyata tidak sama.

Berikut ini daftar UMP 2017 34 Provinsi di Indonesia beserta besaran kenaikan dan persentasenya:

UMP 2017
Besaran UMP 2017

Berdasarkan data di atas, UMP 2017 paling besar adalah UMP DKI Jakarta dengan nilai Rp3.355.750,- sedangkan UMP 2017 paling kecil adalah UMP Yogyakarta dengan nilai Rp1.337.645,-.

Sementara untuk persentase kenaikan UMP Tahun 2017 paling besar adalah UMP Aceh dengan kenaikan 18,01% dan persentase kenaikan terkecil adalah UMP Bengkulu dengan persentase 7,79%.

Demikian informasi Besaran UMP 2017 untuk 34 Provinsi. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Besaran UMP 2017 Lengkap 34 Provinsi Beserta Kenaikannya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel