Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Jangan Kaget Ya

Gaji Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) - Apa sih Dewan Jaminan Sosial Nasional itu? Memang apa sih tugasnya? Saya yakin di antara anda sekalian banyak yang belum tahu, atau mungkin baru pertama kali membacanya di gajibaru.com ini.
DJSN
Baiklah, sebelum tahu gaji yang diterima oleh ketua dan anggota DJSN, alangkah baiknya kita berkenalan dulu dengan lembaga yang satu ini.

DJSN sendiri merupakan dewan yang fungsinya adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.

DJSN ini ada di bawah presiden dan bertanggung jawab juga kepada presiden.

Adapun tugas-tugas DJSN yaitu:
  • melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
  • mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
  • mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran  operasional kepada Pemerintah.

Untuk sturktur organisasinya, DJSN terdiri atas ketua dan anggota. Ketua DJSN berasal dari unsur pemerintah yang sekaligus merangkap sebagai anggota.


Sedangkan anggota DJSN terdiri atas 15 orang yang terdiri dari unsur:
  • Pemerintah terdiri atas 5 orang berasal dari Kemenkeu, Kemnaker, Kemenkes, Kemensos, Kemenko PMK dan/atau Kemenkopolhukam;
  • Tokoh dan/atau Ahli yang memahami bidang jaminan sosial sebanyak 6 orang dengan keahlian asuransi, keuangan, investasi, dan aktuaria;
  • Organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha sebanyak 2 orang; dan
  • Organisasi pekerja/organisasi buruh sebanyak 2 orang.

Baiklah, setelah berkenalan singkat dengan DJSN, kini saatnya mengetahui gaji mereka. Sesuai dengan Perpres Nomor 26 Tahun 2016, kepada ketua dan anggota DJSN diberikan Hak Keuangan dan Fasilitas.

Hak Keuangan bagi ketua dan anggota DJSN diberikan dalam bentuk honor dengan besaran sebagai berikut:

  • ketua DJSN Rp14.375.000,- per bulan;
  • anggota DJSN Rp12.500.000,- per bulan.

Sedangkan fasilitas bagi ketua dan anggota DJSN diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas yang besarannya setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya.

Itulah gaji dan fasilitas yang diterima oleh Ketua dan Anggota DJSN per bulannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel