Perpres Tunjangan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif, Tabel dan Besarannya

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif telah disetujui oleh Presiden RI dengan diterbitkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2016. Perpres tersebut ditandantangani pada tanggal 3 Mei 2016 bersamaan dengan perpres lainnya seperti Perpres Kenaikan Tukin Kemenristekditki, Kenaikan Tukin BKPM, dan Tukin KASN.

Badan Ekonomi Kreatif sendiri merupakan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.

Badan Ekonomi Kreatif dibentuk dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2015. Sebelumnya adanya Badan Ekonomi Kreatif, di masa Pemerintahan Presiden SBY urusan ekonomi kreatif ini dipegang oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tugas dari Badan Ekonomi Kreatif adalah untuk membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.

Tabel Tukin Badan Ekonomi Kreatif

Berikut ini tabel tunjangan kinerja Badan Ekonomi Kreatif berdasarkan Lampiran Perpres 38/2016:
tabel tukin badan ekonomi kreatif

Tunjangan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif berkisar antara Rp1.563.000-Rp19.360.000,- dengan menggunakan grade/kelas jabatan 1-17.

Tunjangan Kinerja ini dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan Ekonomi Kreatif dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Demikian informasi Tunjangan Kinerja Badan Ekonomi Kreatif Terbaru, silakan dishare kepada teman-teman anda jika informasi ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel