Mantan Istri PNS Yang Diceraikan Apakah Berhak Atas Gaji?

PNS Cerai dengan istri, Apakah Tetap Wajib Nafkah? Apakah Mantan Istri Berhak atas Gaji PNS? Kasus perceraian PNS banyak kita jumpai. Seperti kasus perceraian-perceraian lainnya, kasus perceraian seorang PNS pun bisa menimbulkan masalah mengenai harta gono gini dan juga hak atas gaji si PNS tersebut. Lalu bagaimana pemerintah mengatur mengenai masalah ini?

perceraian pns

Secara umum, permasalahan perkawinan telah diatur oleh pemerintah dengan adanyanya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Lalu, secara khusus, perkawinan dan perceraian PNS telah diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu, bagi penduduk Indonesia yang beragama islam juga tunduk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) di mana di dalam Buku I diatur mengenai Hukum Perkawinan.

Dari PP 10/1983, PP45/1990 dan juga KHI tersebut, dapat diambil kesimpulan mengenai Hak-hak istri PNS yang bercerai dengan PNS. Berikut ini kesimpulan yang dapat saya ambil.

PNS Menceraikan Istrinya (Kehendak PNS Pria)

Kasus yang pertama adalah apabila kasus perceraian PNS ini diinisiasi oleh si PNS pria itu sendiri. Di pasal 8 PP 10/1983 ayat (1) disebutkan bahwa "Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya".

Jadi, jika PNS menceraikan istrinya atas kehendaknya sendiri, bukan atas gugatan istri, maka PNS tersebut wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri dan anak-anaknya.

Adapun besaran gaji PNS yang diberikan kepada mantan istri dan anak-anaknya diatur dalam ayat (2) dan (3) Pasal 8 yaitu:
  • 1/3 gaji untuk mantan istri dan 1/3 gaji untuk anak atau anak-anaknya.
  • 1/2 gaji untuk mantan istri jika tidak ada anak.
1/3 dari gaji untuk mantan istri atau 1/2 dari gaji untuk mantan istri jika tidak ada anak ini, tidak diberikan lagi jika mantan istri menikah lagi dengan laki-laki lain. Pemberhentian hak atas 1/2 atau 1/3 gaji ini terhitung mulai tanggal mantan istri menikah lagi.

Selain itu, bagian gaji juga tidak diberikan kepada mantan istri jika alasan perceraiannya karena:
  • istri berzinah, dan atau
  • istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau
  • istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau
  • istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Perceraian atas Kehendak Istri

Jika perceraian seorang PNS dengan istrinya terjadi karena kehendak istri, maka sang istri tidak berhak atas bagian gaji dari mantan suaminya tersebut. Jadi si mantan istri tidak berhak menuntut 1/3 gaji atau 1/2 gaji sesuai ketentuan di atas.

Namun, meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri, si PNS tersebut tetap wajib memberikan 1/3 gajinya untuk anaknya atau anak-anaknya apabila ia mempunyai anak atau anak-anak.

Dikecualikan, meskipun perceraian terjadi atas kehendak istri, si mantan istri ini tetap berhak atas bagian gaji PNS tersebut jika alasan kehendak istri untuk bercerai adalah karena:
  • si istri dimadu oleh suaminya (suami menikah lagi), dan atau
  • suami berzinah, dan atau
  • suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau
  • suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau
  • suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Jika alasan perceraian karena 5 hal di atas maka si mantan suami wajib memberikan sebagian gajinya kepada mantan istri.

Kompilasi Hukum Islam (Bagi PNS Beragama Islam)

Bagi PNS yang beragama islam, maka ia tunduk juga terhadap peraturan hukum yang diatur di dalam KHI pada Buku I yang mengatur tentang Hukum Perkawinan.

Selanjutnya di dalam Bab XVI tentang Putusnya Perkawinan, di dalam Pasal 149 disebutkan bahwa jika perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
  • memberikan mut'ah (pemberian bekas suami kepada isteri, yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya) yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul (belum dikumpuli/berhubungan suami istri);
  • memberi nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak ba'in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
  • melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
  • memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan) untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

Sanksi bagi PNS yang Tidak Memberikan Gaji Kepada Mantan Istri

Jika mantan istri PNS berhak untuk mendapatkan bagian dari gaji seperti ketentuan-ketentuan di atas, lalu si PNS yang merupakan mantan suaminya ini tidak mau memberikan bagian dari gajinya, baik kepada mantan istri maupun anak-anaknya, maka sesuai Pasal 16 PP 45/1990 kepada PNS tersebut akan dikenakan hukuman disiplin berat berdasarkan PP tentang Peraturan Disiplin PNS.

Pemerintah tidak main-main memberikan hukuman kepada PNS yang tidak memberikan hak mantan istri dan juga anak-anaknya. Dengan adanya PP ini diharapkan tidak ada anak-anak PNS yang terlantar tidak terurus akibat adanya kasus perceraian PNS.

Itulah tadi Ketentuan Hak Mantan Istri PNS atas gaji mantan suaminya setelah ia bercerai dengan suaminya. Mudah-mudahan tidak ada PNS bercerai yang menelantarkan mantan istri dan anak-anaknya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel