Berikut Ini Besaran Uang Lembur dan Makan Lembur Pegawai Honorer

Uang Lembur dan Makan Lembur Pegawai Honorer atau Pegawai Non PNS DKI Jakarta telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan Pergub No 22 Tahun 2016 tentang Standar Biaya. Pegawai Non PNS adalah Pegawai Honorer/Tidak Tetap atau sejenisnya.

pegawai honorer

Adanya Pergub ini menjadi landasan bahwa bukan hanya PNS saja yang dapat diberikan uang lembur dan makan lembur, namun pegawai non pns atau pegawai honorer pun berhak untuk mendapatkan uang lembur dan makan lembur jika ia melaksanakan lembur kerja.

Uang lembur merupakan kompensasi yang diberikan kepada pegawai honorer atau non pns yang melakukan kerja lembur, yaitu kerja lembur di luar jam kerja/waktu kerja kedinasan, berdasarkan surat perintah dari PA/KPA atau pejabat yang berwenang.

Kerja lembur ini dibatasi hanya dilakukan untuk pekerjaan yang sifatnya sangat penting atau mendesak yang pelaksanaanya tidak dapat ditangguhkan.

Ketentuan Pemberian Uang Lembur dan Makan Lembur

Jika pegawai honorer melakukan lembur di atas pukul 17.00 s.d. pukul 18.00 maka hanya diberikan uang lembur. Jika sampai dengan di atas 18.00 sekurangnya 30 menit di atas pukul 18.00 maka selain diberikan uang lembur, diberikan juga makan lembur.

Makan Lembur diberikan kepada pegawai dalam bentuk natura (bukan dalam bentuk uang).

Ketentuan pelaksanaan lembur adalah:
  1. Perintah lembur ditetapkan dengan Surat Tugas (ST) yang ditandatangani PA/KPA, 
  2. Dalam ST lembur secara jelas disebutkan tujuan penugasan dan Pegawai Non PNS yang ditugaskan lembur harus sesuai dengan tugas sehari-hari atau mempunyai kompetensi untuk melaksanakan tugas lembur;
  3. Petugas lembur mengisi daftar hadir lembur; dan
  4. Melaporkan hasil lembur kepada Pemberi Penugasan Lembur.

Kerja lembur dalam satu bulan dibatasi maksimal 30 jam saja per pegawai.

Besaran Uang Lembur dan Makan Lembur

Besaran Uang Lembur ditetapkan dengan memperhitungkan upah sejam dengan ketentuan:
  1. Untuk lembur pada hari kerja:
    • jam kerja lembur pertama dibayar upah 1,5 x upah sejam; dan
    • setiap jam kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 x upah sejam.
  2. Untuk lembur pada hari Sabtu/Minggu/hari libur, 8 jam pertama dibayar 2 x upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 x kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 x upah sejam.
Satuan upah per jamnya ditetapkan Rp16.000,-.

Sedangkan Makan Lembur diberikan dengan ketentuan:
  1. Lembur pada hari kerja di atas pukul 18.00 diberikan 1 kali makan lembur.
  2. Lembur pada hari sabtu/minggu/hari libur:
    • Lembur paling lambat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 diberikan 1 kali makan lembur.
    • Lembur paling lambat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 19.00 diberikan 2 kali makan lembur.
    • Lembur paling lambat dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 diberikan 3 kali makan lembur.

Standar Biaya Makan Lembur per orangnya adalah Rp36.000/kali.

Demikian tadi informasi Uang Lembur dan Makan lembur bagi pegawai honorer/pegawai  non pns Provinsi DKI Jakarta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel