Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenpupera Perpres 152 2015

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenpupera (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) resmi telah ditetapkan oleh Presiden RI dengan diterbitkannya Perpres Nomor 152 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sendiri merupakan gabungan dari dua Kementerian di Periode Kepemimpinan Pak SBY, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.

Kementerian Pekerjaan Umum pertama kali menerima tukin atau remunerasi pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.

Sedangkan Kementerian Perumahan Rakyat telah menerima tukin terlebih dahulu di tahun 2012 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 105 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perumahan Rakyat.

Tabel Remunerasi Tukin Kemenpupera


Besaran remunerasi Kemenpupera terbaru yang dilampirkan di Perpres Nomor 152 Tahun 2012 sebagai berikut:

tabel tukin kemenpupera

Besaran tukin Kemenpupera setelah mengalami kenaikan nilainya sama dengan beberapa kementerian lain.

Kenaikan tukin bagi para pegawai Kemenpupera terhitung sejak bulan November 2015. Tukin dibayarkan setiap bulan kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kemenpupera.

Dengan berlakunya Perpres 152 Tahun 2015, maka Perpres Nomor 86 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 105 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Tabel Besaran Tunjangan Kinerja Kemenpupera.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel