Besaran Tunjangan Kinerja Kemenko Kemaritiman

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman diatur dalam Perpres Nomor 155 Tahun 2015. Perpres tersebut mengatur tunjangan kinerja yang pertama kali diterima oleh para pegawai Kemenko Kemaritiman.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman adalah Kementerian Koordinator baru yang dibentuk di era Kabinet Kerja. Pada periode sebelumnya, tidak ada Kemenko Kemaritiman.

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan hal lainnya terkait dengan Kemenko Kemaritiman diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2015.

Tabel Tukin Kemenko Kemaritiman


Tunjangan kinerja hanya diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungannya. Jika Kementerian/Lembaga dinilai belum melaksanakan reformasi birokrasi, maka tidak akan diberikan tunjangan kinerja.

Kemenko Kemaritiman, meskipun kementerian baru, berdasarkan evaluasi dari Tim RB, dinilai telah melaksanakan reformasi birokrasi, sehingga diberikan reward berupa tunjangan kinerja.

Besarnya tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Kemenko Kemaritiman per bulannya sesuai dengan Perpres No 155 Tahun 2015 sebagai berikut:


tabel tukin kemenko kemaritiman

Tukin sesuai tabel diatas diberikan kepada para pegawai Kemenko Kemaritiman yang mempunyai jabatan tertentu dengan memperhatikan capaian kinerja dan juga disiplin pegawai. Tukin diberikan terhitung mulai bulan Januari 2015.

Demikian Tabel Besaran Tukin Kemenko Kemaritiman.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel