THT, JKK, JKM, Pensiun TNI, Polri, PNS Kemhan dan Polri

THT, JKK, JKM, Pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS/ASN pada Kemhan dan Polri. telah diatur oleh Pemerintah melalui PP Nomor 102 Tahun 2015.

Sebelumnya mungkin ada yang bertanya, bahwa PP No 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN/PNS hanya berlaku bagi PNS/ASN pada K/L dan pemda.  Lalu bagaimana dengan JKK dan JKM pada TNI dan Polri? Bagaimana Asuransi Sosial prajurit TNI dan Anggota Polri?

Pertanyaan tersebut telah terjawab dengan diterbitkannya PP No 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial TNI Polri PNS Kemhan dan Polri.

Seperti telah saya posting sebelumnya dalam tulisan JKK dan JKM bagi PNS, jika  ada seorang PNS yang meninggal dunia maka dia akan mendapatkan santunan sekaligus sebesar 15 juta, uang duka wafat sebesar 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar 7,5 juta, dan beasiswa bagi anak sebesar 15 juta.

Lalu bagaimana dengan prajurit TNI dan anggota Polri yang meninggal dunia? Apa saja yang didapat oleh ahli warisnya? Bagaimana jika prajurit TNI atau anggota Polri mengalami cacat saat menjalankan tugasnya?

Yuk kita bahas isi dari PP No 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS/ASN pada Kementerian Pertahanan dan Polri.

Jenis Asuransi Sosial Bagi TNI, Polri, PNS pada Kemhan dan Polri


Selain Jaminan Kesehatan, ada 4 jenis Asuransi Sosial bagi prajurit TNI, Anggota Polri, PNS/ASN pada Kementerian Pertahanan dan Polri. Keempat asuransi sosial tersebut yaitu:
  1. Tabungan Hari Tua (THT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Kematian (JKm)
  4. Pensiuan
Jenis jaminan sosial tersebut sama dengan yang diterima oleh PNS/ASN.

Tabungan Hari Tua (THT) TNI dan Polri serta PNS Kemhan dan Polri


Tabungan Hari Tua merupakan tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

Seperti disebutkan dalam definisi di atas, iuran program THT terdiri atas iuran peserta dan iuran pemerintah/pemberi kerja. Besarnya iuran peserta adalah 3,25% dari penghasilan setiap bulan. Sedangkan iuran dari pemerintah akan diatur dengan PP tersendiri.

Ada lima jenis manfaat program THT bagi TNI dan Polri serta PNS Kemhan dan TNI, yaitu:

Manfaat THT Diberikan kepada Besaran
Tabungan Asuransi Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun formula Faktor Indeks Iuran (FII) dikalikan Penghasilan terakhir sebelum pensiun.
Nilai tunai Tabungan Asuransi peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun, atau kepada ahli waris dari Peserta yang Gugur, Tewas, dan  Meninggal Dunia Biasa dalam status dinas aktif formula FII dikalikan Penghasilan terakhir pada saat berhenti atau Gugur, Tewas, dan  Meninggal Dunia Biasa
Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan ahli waris peserta Sebesar Rp5.000.000,-
Biaya Pemakaman Istri/Suami Peserta atau ahli waris Sebesar Rp4.000.000,-
Biaya Pemakaman Anak Peserta atau ahli waris (maksimal 2 anak yang masuk dalam tunjangan) Sebesar Rp3.000.000,-

Berikut ini nilai FII:

tabungan asuransi tni polri

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) TNI, Polri, PNS Kemhan dan Polri


JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Berbeda dengan THT, iuran JKK ditanggung oleh pemerintah yang besarnya 0,41% dari gaji peserta setiap bulan.

Manfaat Program JKK terdiri atas perawatan dan/atau santunan.

#1. Perawatan


Perawatan diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, kecelakaan di tempat kerja di luar tugas latihan dan operasi, dan/atau penyakit yang timbul akibat kerja, sampai dengan peserta sembuh.

Perawatan bagi TNI/Polri/PNS Kemhan dan Polri yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja terdiri atas:
  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan dasar tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara;
  • perawatan intensif;
  • penunjang diagnostik;
  • pengobatan;
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter dan/atau medis;
  • operasi;
  • transfusi darah; dan/atau
  • rehabilitasi medik.

Biaya rehabilitasi berupa penggantian meliputi:
  • pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) paling banyak sebesar  Rp 5.000.000,-;
  • biaya rehabilitasi medik paling banyak sebesar Rp2.600.000,-.
Biaya penggantian gigi tiruan paling banyak sebesar Rp3.000.000,00 untuk setiap kasus.

#2. Santunan


Selain diberikan perawatan, bagi prajurit TNI, anggota Polri, PNS/ASN Kemhan dan Polri yang mengalami kecelakaan kerja, menderita penyakit akibat kerja, tewas, atau gugur juga dapat diberikan santunan yang berupa:

No Jenis Santunan Besaran Santunan
1 santunan cacat dinas khusus Sesuai Lampiran PP
2 santunan cacat dinas biasa Sesuai Lampiran PP
3 santunan risiko kematian khusus karena gugur Rp400.000.000,-
4 santunan risiko kematian khusus karena tewas Rp275.000.000,-
5 biaya pengangkutan peserta kecelakaan kerja Maksimal Rp2.000.000,-
6 bantuan beasiswa Diberikan kepada 1 anak peserta yang gugur, tewas, atau Cacat Tingkat III sebesar Rp30.000.000,-

Jaminan Kematian (JKm)


Sama halnya dengan JKK, iuran jaminan kematian (JKm) ditanggung oleh pemberi kerja/pemerintah yang besarnya 0,67% dari gaji peserta per bulan.

Manfaat Program JKM terdiri atas:

Manfaat THT Besaran
Santunan kematian sekaligus a. Perwira TNI dan Polri, JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas: Rp17.000.000,-
b. Bintara dan Tamtama TNI dan Polri, PNS Jabatan Pelaksana: Rp15.500.000,-
uang duka wafat (UDW) 3 x gaji
biaya pemakaman Rp10.000.000,-
bantuan beasiswa Rp15.000.000,- untuk 1 anak saja

Program Pensiun


Iurang program pensiun dibayar oleh peserta dan pemerintah. Besaran iuran yang dibayar oleh peserta adalah 4,75% dari penghasilan setiap bulan. Sedangkan iuran pemerintah diatur dengan PP tersendiri.

Manfaat program pensiun terdiri atas Jaminan Pensiun dan Nilai Tunai Iuran Pensiun. Nilai tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa:
  • hak Pensiun;
  • tunjangan bersifat Pensiun;
  • tunjangan; atau
  • pesangon.
Demikian tadi THT, JKK, JKM, dan Program Pensiun TNI, Polri, dan PNS Kemhan dan Polri sesuai dengan PP Nomor 102 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel