Hak dan Kewajiban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Hak dan Kewajiban PPPK. Dengan terbitnya UU ASN, muncul jenis pegawai pemerintah yang baru yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK merupakan pegawai pemerintah yang yang masa kerjanya ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja antara pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan penilaian kinerja pegawai yang bersangkutan. Namun, perlu ditekankan juga bahwa PPPK tidak dapat diangkat langsung menjadi PNS. Untuk menjadi PNS, PPPK tetap harus mengikuti tahapan rekrutmen CPNS.

apa itu pppk?

Untuk mengenal lebih lanjut tentang PPPK silakan baca Apa Itu PPK? Bagaimana Cara Pengadaan PPPK?

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK harus diberikan haknya. Selain itu, PPPK juga harus memenuhi kewajibannya.

Hak-hak PPPK


Adapun Hak-hak bagi PPPK adalah:
  • Gaji dan Tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan Kompetensi

#1. Gaji dan Tunjangan


PPPK berhak untuk mendapatkan gaji yang layak dan adil, dan pemerintah wajib untuk memberikannya. Gaji diberikan dengan memperhitungan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

Gaji PPPK dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PPPK dibayarkan sejak yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Pejabat yang Berwenang atau Pejabat yang Ditunjuk.

Selain gaji, PPPK juga dapat diberikan Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

#2. Cuti


PPPK juga berhak atas cuti sehingga saat pegawai tersebut ada keperluan penting dapat memanfaatkan jatah cutinya.

#3. Perlindungan


PPPK berhak atas perlindungan sosial dan juga hukum:
  • jaminan hari tua (JHT);
  • jaminan kesehatan;
  • jaminan kecelakaan kerja (JKK);
  • jaminan kematian (JKM);
  • bantuan hukum.

JKK dan JKM bagi para PPPK diatur dalam PP No 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Pegawai ASN.

#4. Pengembangan Kompetensi


PPPK juga berhak atas pengembangan kompetensinya yang direncakanan setiap tahun oleh instansi pemerintah. Pengembangan kompetensi ini dapat berupa diklat, seminar, kursus, dan penataran. Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan maksimal 5 hari dalam 1 tahun perjanjian kerja.

Jika perjanjian kerja diperpanjang, pengembangan kompetensi dapat diberikan maksimal 10 hari tiap tahunnya.

Kewajiban PPPK


Berdasarkan RPP Manajemen PPPK, Setiap PPPK wajib:
  • setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; 
  • menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; 
  • melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; 
  • menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  • melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; 
  • menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Poin terakhir, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh NKRI mungkin merupakan poin terberat bagi PPPK yang tidak ingin meninggalkan daerah asalnya.

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK)


Dengan Hormat


PHK PPPK dilakukan dengan hormat disebabkan karena:
  • jangka waktu perjanjian kerjanya habis/berakhir
  • meninggal dunia
  • pemberhentian atas permintaan sendiri
  • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani

Dengan Hormat tidak Atas Permintaan Sendiri


Pemutusan Hubungan Perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri disebabkan karena:
  1. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
  2. melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat;
    •  tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama paling sedikit 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun dihitung secara kumulatif.
    • tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah berturut-turut selama 3 (tiga) hari kerja
  3. tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja

Tidak Dengan Hormat


PHK tidak dengan hormat sebagai PPPK disebabkan karena:
  1. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
  3. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
  4. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Demikian tadi Hak dan Kewajiban PPPK di dalam RPP Manajemen PPPK. Mudah-mudahan PPnya cepat selesai dan ditandatangani oleh Presiden RI.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel