Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan - yang biasa disebut dengan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan merupakan tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pengendali ekosistem hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan fungsional pengendali ekosistem hutan

Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diatur dalam Permenpan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dan Angka Kreditnya.


Pengendali Ekosistem Hutan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengendalian ekosistem hutan.

Tugas pokok Pengendali Ekosistem Hutan yakni melaksanakan pengendalian ekosistem hutan yang kegiatannya meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan.

Instansi Pembina jabatan  fungsional ini adalah Kementerian Kehutanan.

Pengendali Ekosistem Hutan yang masuk dalam jabatan fungsional rumpun ilmu hayat terdiri atas Pengendali Ekosistem Hutan tingkat terampil dan tingkat ahli. Tingkat terampil terdiri atas:
  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula; 
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana; 
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan 
  4. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia.
Sedangkan untuk tingkat ahli terdiri atas:
  1. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama; 
  2. Pengendali Ekosistem Hutan Muda; dan 
  3. Pengendali Ekosistem Hutan Madya.

Besaran Tunjangan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan 


Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2014 tanggal 19 November 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.

Perpres Nomor 170 Tahun 2014 menggantikan Perpres Nomor 34 Tahun 2007. Adapun perbandingan besaran Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan antara Perpres No 170 Tahun 2014 dengan Perpres No 34 Tahun 2007 sebagai berikut:


Jabatan Perpres 170 2014 Perpres 34 2007 Kenaikan
Pengendali Ekosistem Hutan Madya Rp1.175.000,00 Rp600.000,00 Rp575.000,00
Pengendali Ekosistem Hutan Muda Rp800.000,00 Rp400.000,00 Rp400.000,00
Pengendali Ekosistem Hutan Pertama Rp500.000,00 Rp270.000,00 Rp230.000,00
Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia Rp500.000,00 Rp325.000,00 Rp175.000,00
Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan Rp425.000,00 Rp265.000,00 Rp160.000,00
Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Rp350.000,00 Rp240.000,00 Rp110.000,00
Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula  Rp300.000,00 Rp220.000,00 Rp80.000,00

Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan diberikan setiap bulan kepada PNS yang menduduki Jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dan pembayarannya melekat pada gaji induk. Tunjangan ini tidak diberikan lagi jika PNS yang bersangkutan diangkat menjadi pejabat struktural atau diangkat dalam jabatan fungsional lain atau tidak menduduki jabatan tersebut misal karena diberhentikan dari jabatan fungsional.

Pembebanan pembayaran Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan dibebankan kepada APBN untuk PNS pusat dan APBD untuk PNS Daerah.

Demikian tabel besaran Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel