Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet

Tunjangan Kinerja/Remunerasi Setneg dan Setkab - Para pegawai di lingkungan Sekretariat Negara pertama kali menerima remunerasi adalah di tahun 2009 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009.

Selanjutnya Presiden SBY waktu itu menerbitkan lagi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009 yang merupakan perubahan pertama dari Perpres Nomor 12 Tahun 2009. Perubahan tersebut adalah berupa penambahan 1 pasal di antara pasal 6 dan pasal 7, yaitu pasal 6A.

Pasal 6 A mengatur tentang besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala UKP4. Berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2009, besarnya tunjangan  kinerja Mensesneg, Seskab, dan Kepala UKP4 adalah sebesar 150% dari kelas jabatan (grade) 18 yang berlaku bagi pegawai di lingkungan Setneg dan Setkab.

Dengan demikian, besarnya tunjangan kinerja bagi Mensesneg, Seskab, dan Kepala UKP4 adalah sebesar 150% dari Rp36.770.000,- atau sebesar Rp55.155.000,- per bulan.


Tahun 2014, Presiden SBY kembali menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009. Perpres Nomor 101 Tahun 2014 ini mengubah beberapa pasal yang ada di Perpres 12 Tahun 2009, namun besaran tunjangan kinerja masih tetap, tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2009.

Salah satu pasal yang diubah adalah pasal 1 yang mengatur diantaranya adalah bahwa Pegawai  di  lingkungan  Kementerian  Sekretariat  Negara  dan  Sekretariat  Kabinet  adalah  PNS,  Anggota  TNI/POLRI,  dan  Pegawai  lainnya  yang  berdasarkan  Keputusan  Pejabat  yang  berwenang  diangkat  dalam  suatu  jabatan  atau  ditugaskan  dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi  di  lingkungan  Kementerian  Sekretariat  Negara  dan Sekretariat Kabinet.

remunerasi setneg setkab dan staf kepresidenan

Pada tanggal 21 Mei 2015 lalu, kali ini giliran presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 12 Tahun 2015. Perpres ini dikeluarkan karena UKP4 dibubarkan dan dibentuk Staf Kepresidenan sehingga perlu dilakukan perubahan atas ketentuan pasal 6A.

Berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tersebut, kata-kata "Kepala UKP4" diganti dengan Kepala Staf Kepresidenan. Sehingga yang mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150% dari grade 18 adalah Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Tunjangan kinerja tersebut diberikan setiap bulan dan diberikan terhitung mulai tanggal pejabat tersebut dilantik. Besaran tunjangan kinerja yang diterima masih sama dengan tahun 2009 yaitu sebesar Rp55.150.000,- per bulan. Dengan demikian tunjangan kinerja Setneg dan Setkab belum mengalami kenaikan sejak tahun 2009, namun jumlahnya memang sudah besar.

Demikian informasi singkat Tunjangan Kinerja Pegawai Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel