TPP/Tunjangan Kinerja Provinsi Bangka Belitung (Babel) Naik

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) Provinsi Bangka Belitung merupakan penghasilan yang diterima oleh PNS Provinsi Babel di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sah dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS tersebut.

TPP PNS Provinsi Bebel Tahun 2016 diatur dengan Pergub Nomor 38 Tahun 2015 dan TPP PNS Tahun 2015 diatur dengan Peraturan Gubernur Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2015.

Berdasarkan Pergub tentang TPP PNS Babel tersebut, tujuan pemberian TPP adalah:
  1. Meningkatkan kinerja pegawai
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
  3. Meningkatkan kesejahteraan pegawai
  4. Meningkatkan disiplin pegawai

Jenis TPP

Jenis TPP Provinsi Babel dibedakan menjadi 3 yaitu:

1. TPP berdasarkan beban kerja

TPP berdasarkan beban kerja diberikan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas rutin yang menurut sifat dan karakteristik pekerjaan memiliki beban dan tanggung jawab yang besar.

Adapun kriteria TPP berdasarkan beban kerja meliputi:
  • eselonering
  • Pejabat fungsional tertentu
  • Pejabat fungsional umum/staf

2. TPP berdasarkan kondisi kerja

TPP jenis ini diberikan kepada pegawai yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja dengan kondisi kerja yang memiliki risiko dan tanggung jawab yang besar. Risiko dibedakan menjadi Risiko I dan Risiko II.

Kondisi kerja risiko I meliputi:
  • pekerjaan langsung berkaitan dengan pengidap penyakit menular seperti AIDS/HIV, kusta, TB, demam berdarah, flu burung, dan lain-lain;
  • pekerjaan memerlukan ketelitian, ketekunan, dan kesabaran tinggi serta risiko tinggi terhadap zat-zat kimia, obat-obatan, maupun zat/bahan medis;
  • pekerjaan berisiko terhadap keselamatan manusia seperti petugas/perawat pada RSJ yang berkaitan langsung dengan penderita gangguan kejiwaan;
  • pekerjaan berisiko terhadap sinar radiasi pada rumah sakit, seperti radiographer.

Kondisi kerja risiko II merupakan pekerjaan yang mendukung manajemen pelayanan rumah sakit dengan potensi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan dalam intensitas sedang.

3. TPP berdasarkan kelangkaan profesi

TPP jenis ini diberikan kepada pegawai yang memiliki keterampilan khusus dan langka seperti dokter spesialis, sub spesialis, dan auditor.

Pegawai Yang Diberikan dan Tidak Diberikan TPP

TPP Provinsi Bangka Belitung diberikan kepada:

  1. Pegawai yang secara nyata bekerja di lingkungan Pemprov Babel;
  2. Pegawai diperbantukan pada Setjen KPU, BNNP, Bawaslu, dan Unit Kerja lainnya di Provinsi Babel, jika dapat tunjangan kinerja di tempat ia diperbantukan, hanya dapat memilih salah satu tunjangan, TPP atau Tunjangan Kinerja, mana yang lebih menguntungkan.
  3. Pegawai pusat yang dipekerjakan di lingkungan Pemprov Babel dan pengangkatannya berdasarkan Keputusan Gubernur Babel.

TPP tidak diberikan kepada pegawai yang:

  1. Cuti di luar tanggungan negara (CLTN);
  2. Ditahan pihak berwajib 12 hari kerja;
  3. masa bebas tugas/masa persiapan pensiun;
  4. tidak hadir tanpa keterangan 5 hari berturut-turut atau jika diakumulasikan lebih dari 6 hari kerja selama 1 bulan;
  5. pegawai titipan dari luar provinsi;
  6. tugas belajar.

Pemotongan TPP

Kepada PNS akan dikenakan TPP dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. 2,5% per hari, jika tidak apel pagi dan/atau sore tanpa pemberitahuan kepada atasan, lisan ataupun tertulis, kecuali bulan Ramadhan;
  2. 2,5% per hari, jika meninggalkan tugas di jam kerja tanpa izin atasan;
  3. 10% per hari, jika tidak masuk kerja tanpa surat izin/keterangan.

Besaran TPP Berdasarkan Beban Kerja

Adapun besaran TPP Provinsi Babel Tahun 2016 dibandingkan dengan Tahun 2015 dapat disajikan sebagai berikut:
tpp pns babel

Kenaikan TPP Provinsi Babel memiliki besaran yang bervariatif, kenaikan paling tinggi 9 jutaan dan paling rendah Rp830.000,-.

Besaran TPP Berdasarkan Kelangkaan Profesi dan Kondisi Kerja

Besaran TPP berdasarkan Kelangkaan Profesi dan Kondisi Kerja tahun 2016 sebagai berikut:
  • Dokter Sub Spesialis: Rp35.000.000,- per bulan (tahun 2015 Rp30.000.000,-).
  • Dokter Spesialis: Rp30.000.000,- per bulan (tahun 2015 Rp25.000.000,-).
  • Kondisi kerja Risiko I sebesar Rp20.000,- per hari.
  • Kondisi kerja Risiko II sebesar Rp15.000,- per hari.

TPP untuk auditor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tersendiri.

Bagi pegawai yang mempunyai pekerjaan Risiko I atau Risiko II, selain diberikan TPP berdasarkan kondisi kerja, juga tetap diberikan TPP berdasarkan beban kerja dengan besaran sesuai tabel di atas.

Itulah tabel besaran TPP/Tunjangan Kinerja Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel