THR Swasta Paling lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Bagaimana Gaji 13 Pegawai Negeri

Tidak lama lagi Bulan Ramadhan akan segera datang. Sudah bukan rahasia lagi, di Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, harga barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Hal ini tentu saja membuat seorang pegawai membutuhkan uang ekstra untuk menyambut Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Padahal gaji pada Bulan Ramadhan tidak mengalami kenaikan. Akan tetapi, pemerintah telah membuat kebijakan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) yang salah satu manfaatnya adalah meringankan beban pegawai dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.


Pada tahun 2015 ini Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 7/MEN/VI/2015 tanggal 7 Juni 2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, THR hanya dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sudah bekerja pada suatu perusahaan dengan masa kerja 3 bulan secara berturut-turut (secara terus menerus) atau lebih. Dengan demikian jika pekerja/buruh mempunyai masa kerja kurang dari 3 bulan, atau 3 bulan tapi tidak terus menerus maka tidak berhak untuk mendapatkan THR.

THR ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh sebanyak 1 kali dalam 1 tahun dimana pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh. Pemberian THR tahun 2015 ini wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan/lebaran. Dengan demikian, 7 hari sebelum Idul Fitri nanti semua pekerja/buruh harus sudah menerima THR dari perusahaan di mana dia bekerja. Dengan adanya tenggat waktu 7 hari ini memudahkan bagi para pekerja/buruh yang mau mudik atau pulang kampung, apalagi bagi para pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta dan sekitarnya.

BESARAN THR Pegawai Karyawan Swasta


Besaran THR yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya disesuaikan dengan masa kerjanya. Adapun besarnya THR yang diberikan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja pada perusahaan dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR yang diberikan oleh perusahaan minimal sebesar 1 bulan Upah. Jika biasanya dia menerima upah sebesar Rp2 juta per bulan, maka THR yang diberikan kepadanya minimal Rp2 juta.
  2. Jika pekerja/buruh tersebut mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi sudah lebih dari 3 bulan secara terus menerus, maka THR yang diberikan minimal sebesar jumlah bulan dia bekerja secara terus menerus dibagi dengan 12 dikalikan dengan 1 kali upah per bulan. Sebagai contoh, jika pekerja/buruh baru bekerja selama 6 bulan secara terus menerus, sedangkan upah dia per bulan sebesar Rp2 juta, maka THR yang diberikan sebesar 6/12 x Rp2juta = Rp1 juta.
  3. Jika pembayaran THR keagamaan telah diatur oleh perusahaan dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang besaran THR tersebut lebih dari ketentuan poin 1 dan 2 di atas, maka THR yang diberikan adalah sebesar THR yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama tersebut. Jadi untuk THR ini diambil yang paling menguntungkan bagi pekerja/buruh.
THR BAGI TENAGA HARIAN LEPAS/HONORER DI KANTOR PEMERINTAHAN

Pengaturan adanya THR bagi honorer di Kantor Pemerintahan merupakan hal yang baru di lingkungan pemerintahan. Pengaturan ini mulai berlaku di tahun 2015. Jika di kantor anda ada tenaga harian lepas seperti satpam, pramubhakti, sopir kantor, atau petugas kebersihan kantor maka jangan sampai lupa untuk menganggarkan THR bagi mereka karena mereka berhak untuk mendapatkan THR. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2015. Di dalam PMK tentang SBM tahun anggaran 2015 ada ketentuan bahwa para THL seperti satpam, sopir, dll berhak mendapatkan THR sehingga sama seperti perusahaan swasta, seharusnya kantor pemerintah juga membayarkan THR bagi mereka.

NASIB GAJI 13 PEGAWAI NEGERI


Jika pegawai swasta bergembira dengan adanya Tunjangan Hari Raya, lain halnya dengan pegawai negeri. Sudah mafhum buat kita semua sebagai pegawai negeri, bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyebutkna bahwa pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri berhak mendapatkan THR. THR bagi pegawai negeri memang tidak diatur oleh pemerintah.

Selama ini pegawai negeri mengandalkan gaji dan tunjangan  bulan ke 13 untuk keperluan hari raya idul fitri dan keperluan anak sekolah. Namun, perlu diketahui juga bahwa gaji dan tunjangan bulan ke 13 memang bukan suatu kewajiban bagi pemerintah untuk memberikannya. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di situ disebutkan bahwa Pemerintah dapat memberikan gaji dan tunjangan bulan ke 13, bukan wajib. 

Oleh karena itu, pemerintah sebenarnya dapat saja tidak memberikan gaji dan tunjangan bulan ke 13. Akan tetapi, gaji dan tunjangan bulan ke 13 sudah merupakan hal yang rutin diberikan. Maka sepertinya akan janggal jika tidak diberikan, dan selain itu gaji dan tunjangan bulan ke 13 juga merupakan taktik politik untuk menarik suara dari pegawai negeri agar bisa dipilih. Jika gaji dan tunjangan bulan ke 13 tidak diberikan, sudah pasti dukungan dari pegawai negeri kepada pemimpin sekarang apabila mencalonkan lagi pasti akan sangat berkurang padahal jumlah pegawai negeri lumayan signifikan. Selain itu, Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya juga menerima gaji dan tunjangan bulan ke 13. Jika tahun ini tidak ada gaji dan tunjangan ke 13, apakah mereka tidak ingin mendapatkan gaji dan bulan ke 13? Saya pikir mereka juga ingin mendapatkan uang tambahan juga, apalagi gaji dan tunjangan Presiden kan tiap bulannya lebih dari 60 juta, apa gak sayang tuh gak dapat 60 jutaan? hehehe. Kalau anda ingin tahu gaji dan tunjangan serta fasilitas Presiden dan Wakil Presiden silakan baca tulisan saya di sini.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menjanjikan bawa gaji dan tunjangan bulan ke 13 tetap ada di tahun 2015 ini dan pencairannya kemungkinan sebelum lebaran. Jadi, mari sebagai pegawai negeri kita mesti lebih bersabar menantikan PP gaji dan tunjangan bulan ke 13 serta kenaikan gaji.

Oh iya, beberapa hari yang lalu saya juga baca koran lokal Lampung, di situ diberitakan bahwa gaji dan tunjangan bulan ke 13 untuk Kota Bandar Lampung akan dibayarkan minggu ini. Cuma saya masih heran saja, kok Walikota Bandar Lampung bisa yah mencairkan gaji dan tunjangan bulan ke 13, padahal PPnya belum keluar. Dasar hukumnya ambil darimana yah. Atau ini merupakan siasat politik jelang pilihan walikota, saya kurang tahu. Namun, jika memang benar dicairkan minggu ini, pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan selamat kepada semua PNS di Kota Bandar Lampung. Mudah-mudahan dapat memberikan kesejahteraan dan keberkahan. Aamiin. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel