PP 36 Tahun 2015 - Tunjangan Kehormatan Bekas Anggota KNIP dan Janda/Dudanya Tahun 2015

Besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2014, tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan PP 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya. PP 36 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 4 Juni 2015 bersamaan denga peraturan tentang gaji dan tunjangan lainnya.

Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat mendapatkan tunjangan kehormatan yang diterima setiap bulan.
 

Adapun besarnya tunjangan kehormatan bagi bekas anggota KNIP Tahun 2015 ini sesuai dengan PP 36 Tahun 2015 adalah sebesar Rp2.303.000,00,- setiap bulan.


Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, maka tunjangan kehormatan diberikan kepada Janda/Dudanya yang sah yang besarannya adalah Rp1.715.000,00 setiap bulan. Jika istri dari bekas anggota KNIP tersebut lebih dari satu, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama, yaitu istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.

Pembayaran tunjangan kehormatan kepada janda/duda bekas anggota KNIP dihentikan apabila Janda/Duda Bekas Anggota KNIP tersebut:
  • meninggal dunia; atau
  • kawin lagi.
Ketentuan besaran tunjangan kehormatan bagi anggota KNIP sebesar Rp2.303.000,- dan Junda/ Dudanya sebesar Rp1.715.000,- mulai berlaku sejak 1 Januari 2015. Dengan demikian para bekas anggota KNIP dan Janda/Dudanya akan menerima rapel tunjangan kehormatan dari 1 Januari 2015.

Silakan downloan PP 36 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel