Gaji Pokok Baru PNS, TNI, Polri 2015

Dengan diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2015, PP Nomor 31 Tahun 2015, dan PP Nomor 32 Tahun 2015, maka sudah ada kepastian bahwa tahun 2015 ini gaji pokok pegawai negeri baik PNS, TNI, maupun Polri mengalami kenaikan sebesar 6% dibandingkan dengan gaji pokok tahun 2014. Kenaikan sebesar 6% ini sekaligus menepis isu yang beberapa hari terakhir santer dikabarkan bahwa kenaikan gaji di tahun 2015 ini hanya sebesar 4%.

Adapun gaji pokok baru PNS, TNI, dan Polri dapat dilihat di bawah ini:

Gaji Pokok Baru PNS 2015
Gaji Pokok Baru PNS 2015
Gaji Pokok Baru TNI 2015
Gaji Pokok Baru Polri 2015

Kalau melihat tabel gaji pokok antara PNS, TNI, dan Polri di atas, gaji pokok PNS memang yang paling kecil, meskipun sama-sama naik 6%. Lihat saja gaji pokok per golongan, di situ terlihat bahwa gaji pokok PNS di tiap-tiap golongan memang lebih kecil dibandingkan TNI dan Polri. Kenapa lebih kecil juga saya belum tahu alasannya sampai sekarang. Adapun gaji pokok untuk TNI dan Polri sama persis untuk tiap golongan dan ruang.

Selisih gaji pokok terkecil antara PNS dan TNI Polri besarannya adalah Rp78.700,- (golongan Ia). Sedangkan untuk gaji pokok terbesar selisihnya sebesar Rp25.800,-.

Penggolongan penggajian untuk PNS berbeda dengan TNI dan Polri. Untuk PNS, Ruang untuk Golongan I sampai dengan III terdiri dari a s.d. d sedangkan golongan IV terdiri dari a s.d. e. Jadi, Gol. I adalah Ia, Ib, Ic, Id, Gol II adalah IIa, IIb, IIc, IId, dan Gol IV adalah IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe.

Sedangkan untuk TNI dan Polri Gol I terdiri atas Ia, Ib, Ic, Id, Ie, dan If. Gol. II terdiri atas IIa, IIb, IIc, IId, IIe, dan IIf. Gol. III terdiri atas IIIa, IIIb, dan IIIc. Dan Gol IV terdiri atas IVa, IVb, IVc, IVd, IVe, IVf, dan IVg. Dengan demikian klasifikasi penggolangan gaji TNI dan Polri lebih banyak dibandingkan dengan TNI dan Polri.

PEMBAYARAN GAJI 13

Gaji 13 Tahun 2015 dibayarkan di bulan Juli 2015 sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2015. Jika tidak bisa dibayarkan bulan Juli 2015 maka dibayarkan setelah bulan Juli 2015. Saya sempat heran juga saat membaca koran bahwa gaji 13 Kota Bandar Lampung dibayarkan minggu kemarin sebelum PP tentang Gaji 13 ini keluar. Sudah atau belum dibayarnya saya tidak mengeceknya lagi.

Insyaalloh dengan terbitnya PP tentang kenaikan gaji dan gaji 13, di bulan puasa ini kita lebih tenang menjalani mengingat akan menerima rapel kekurangan gaji dan gaji 13 untuk keperluan anak sekolah dan lebaran hari raya idul fitri. Mudah-mudahan berkah. aamiin.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel