Tunjangan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Naik

GAJIBARU.COM - Tunjangan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Naik. Tunjangan Jabatan Fungsional Perantara Hubungan Industrial kini berubah nama menjadi Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial setelah diterbitkan Perpres 94 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.

Dalam rangka peningkatan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan jabatan fungsional dengan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktifitas kerja, maka Presiden RI memutuskan untuk menaikkan besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial.

Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan dengan tugas pokok melakukan Pembinaan, Pengembangan Hubungan lndustrial serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial di luar Pengadilan.

Instansi Pembina dari Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah Kementerian Tenaga Kerja.

Adapun Jenjang jabatan fungsional Mediator Hubungan lndustrial dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
  • Mediator Hubungan lndustrial Pertama;
  • Mediator Hubungan lndustrial Muda;
  • Mediator Hubungan lndustrial Madya

Secara lebih lengkap, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya diatur dalam Permenpan Nomor 6 Tahun 2009.

Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial


Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial atau biasa disebut Tunjangan Mediator Hubungan Internasional sesuai dengan Perpres 94/2016 sebagai berikut:

tunjangan mediator hubungan industrial

Besaran Tunjangan Mediator Hubungan Industrial ditentukan naik dengan besaran sebagai berikut:
  • Tunjangan Mediator Hubungan Industrial Pertama: Rp540.000,- per bulan dari sebelumnya Rp270.000,- per bulan (naik 100%).
  • Tunjangan Mediator Hubungan Industrial Muda: Rp960.000,- per bulan dari sebelumnya Rp400.000,- per bulan (naik lebih dari 100%).
  • Tunjangan Mediator Hubungan Industrial Madya: Rp1.260.000,- per bulan dari sebelumnya Rp500.000,- per bulan (naik lebih dari 100%).

Silakan bandingkan dengan Tunjangan Fungsional Rescuer yang diterima oleh pejabat fungsional Rescuer.

Pemberian Tunjangan Mediator Hubungan Industrial bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat
dibebankan pada APBN dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Besaran Tunjangan Fungsional tersebut mulai berlaku sejak 22 November 2016.

Demikian informasi Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari gajibaru.com mudah-mudahan bermanfaat.

0 Response to "Tunjangan Fungsional Mediator Hubungan Industrial Naik"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel