Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata Terbaru

Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Terbaru Tahun resmi telah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia berupa Perpres Nomor 106 Tahun 2016 menggantikan Perpres Nomor 143 Tahun 2015.

Kementerian Pariwisata, yang sebelumnya bernama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menerima remunerasi/tunjangan kinerja sejak tahun 2013 lalu dengan diterbitkannya Perpres No 85 Tahun 2013 oleh Presiden SBY.

Dengan adanya pembentukan Kabinet Kerja dan Perubahan nama Kementerian Pariwisata, maka ditetapkan bahwa perlu diterbitkan Perpres baru yang mengatur mengenai tunjangan kinerja/remunerasi pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata.

Selain itu, dengan adanya peningkatan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata serta untuk meningkatkan kinerja para pegawainya, Presiden RI memutuskan untuk menaikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pariwisata.

Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata Terbaru


Adapun besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata sesuai dengan Lampiran Perpres 106/2016 setelah dinaikkan oleh Presiden RI adalah sebagai berikut:

tunjangan kinerja kementerian pariwisata

Tabel tukin Kemenpar sebelumnya sesuai dengan Pepres 143/2015 sama persis dengan tabel tukin sesuai dengan Lampiran Perpres 85 Tahun 2013. Tahun 2015 ini tidak ada kenaikan remunerasi bagi Pegawai Kemenpar.

Adapun tabel tukin Kemenpar yang lama sesuai dengan Perpres 143 Tahun 2015 sebelum mengalami kenaikan di tahun 2016 sebagai berikut:

tabel tukin kemenpar

Besaran Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata sesuai Perpres 106/2016 mulai berlaku sejak bulan September 2016. Dengan demikian, para pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata akan menerima rapel kekurangan tunjangan kinerja karena belum menerima tukin sesuai dengan yang seharusnya.

Pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pariwisata dilakukan dengan cara penerbitan SPM-LS kepada rekening pegawai. Dalam hal belum dapat dilakukan dengan SPM-LS ke rekening pegawai, dapat melalui rekening Bendahara Pengeluaran, lalu ditransfer ke pegawai.

0 Response to "Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Pariwisata Terbaru"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel