Perpres Tunjangan Kinerja Lemsaneg Terbaru

Perpres Tunjangan Kinerja/Tukin Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) berupa kenaikan tukin Lemsaneg 2015 telah diterbitkan di akhir tahun 2015. Perpres kenaikan tukin Lemsaneg ditetapkan dengan dengan Perpres Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Sandi Negara.

Perpres 168 Tahun 2015 merupakan salah satu Perpres Tunjangan Kinerja yang diterbitkan bersamaan dengan puluhan perpres tunjangan kinerja lainnya.

Sebelumnya, di bulan Oktober dan November Presiden Jokowi juga telah menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian/Lembaga.

Tahun 2015 ini boleh dibilang tahun kenaikan tukin secara besar-besaran karena banyaknya kementerian/lembaga negara yang mendapatkan hadiah kenaikan tukin/remunerasi.

Tabel Tukin Lemsaneg


Tukin Lemsaneg pertama kali diberikan oleh Presiden SBY pada tahun 2012 dengan ditetapkannya Perpres Nomor 116 Tahun 2012 tanggal 17 November 2015.

Selanjutnya, di akhir tahun 2015 Presiden Jokowi menaikkan remunerasi Lemsaneg dengan nilai tukin setelah kenaikan sebagai berikut:

tabel tukin lemsaneg


Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 116 tahun 2012, berikut ini perbandingan tukin Lemsaneg lama dengan tukin lemsaneg terbaru:

kenaikan tukin lemsaneg

Kenaikan tukin Lemsaneg tahun 2015 dapat anda lihat pada gambar di atas. Persentase kenaikan tukin sangat beragam dari 25,91% sampai 55%.

Semakin tinggi kelas jabatan/grade, semakin besar pula kenaikan tukin yang diterima. Kepala Lemsaneg menerima kenaikan tukin paling besar senilai Rp6.964.000,-.

Kenaikan remunerasi pegawai Lemsaneg mulai berlaku sejak November 2015 sesuai dengan persetujuan dari Menteri Keuangan. Dengan demikian akan ada rapel kekurangan tukin bagi pegawai Lemsaneg.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel