Perpres Tunjangan Kinerja KPU Terbaru, Perpres 157 2015

Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai KPU sudah ditandatangani Presiden RI berupa Perpres Nomor 157 Tahun 2015. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2015 bersamaan dengan:
  1. Perpres 149 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
  2. Perpres 150 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Kemendagri
  3. Perpres 151 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Kemendikbud
  4. Perpres 152 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera)
  5. Perpres 153 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)
  6. Perpres 154 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Kemenag
  7. Perpres 155 Tahun 2015 tentang Tukin Kemenko Kemaritiman
  8. Perpres 156 Tahun 2015 tentang Tukin Setjen Bawaslu
  9. Perpres 158 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Lemhanas
  10. Perpres 159 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin BNN
  11. Perpres 160 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin BKKBN
  12. Perpres 161 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin LAPAN
  13. Perpres 162 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin LKPP
  14. Perpres 163 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Setjen MK
  15. Perpres 164 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Setjen KY
  16. Perpres 165 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Basarnas
  17. Perpres 166 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin BSN
  18. Perpres 167 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin BPOM
  19. Perpres 168 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin Lemsaneg
  20. Perpres 169 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin BNP2TKI
  21. Perpres 170 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tukin BIN

Tabel Remunerasi KPU Sesuai Perpres 157 2015


Sesuai dengan Lampiran Perpres Nomor 157 Tahun 2015, berikut ini adalah Tabel Tunjangan Kinerja KPU terbaru setelah naik di akhir tahun 2015:
tukin kpu 2016

Besaran kenaikan tukin yang diterima para pegawai KPU sama persis dengan yang diterima oleh para pegawai Kemenag.

Perpres No 157 Tahun 2015 sendiri menggantikan Perpres Nomor 189 Tahun 2014. Setahun persis setelah menerima tukin pertama kali di tahun 2014, para pegawai KPU dapat kabar gembira lagi dengan adanya kenaikan tuki di tahun 2015.

Kenaikan tukin KPU berlaku mulai November 2015 dengan pembayarannya tetap memperhatikan capaian kinerja masing-masing pegawai.

Rapel kekurangan tunjangan kinerja KPU nantinya akan diberikan setelah masing-masing satker mengajuan kekurangan tukin ke KPPN. Selamat untuk para pegawai KPU atas kenaikan tukinnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel