Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2015

www.gajibaru.com - Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2015 ditetapkan dengan Perpres Nomor 114 Tahun 2015- Bersamaan dengan kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenkes dan Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian dan beberapa Kementerian lainnya.

Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2015 setelah mengalami kenaikan sama persis dengan besarnya tunjangan kinerja Kemenkes dan Perindustrian. Adapun tabel Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN Tahun 2015 sebagai berikut:

Sesuai dengan izin prinsip kenaikan tunjangan kinerja yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, nilai tunjangan kinerja Kementerian BUMN sesuai Lampiran Perpres No 114 Tahun 2015 dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

Rapel kekurangan tunjangan kinerjaKementerian BUMN akan dibayarkan kepada yang berhak menunggu SE Direktur Jenderal Perbendaharaan mengenai tata cara pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian BUMN keluar.

Kenaikan tunjangan Kinerja Kementerin BUMN ini terhitung sangat cepat, karena Kementerian BUMN sendiri baru menerima Tukin tahun 2014 dengan diterbitkannya Perpres Nomor 107 Tahun 2014. Hanya berselang setahun kurang, Tunjangan Kinerja BUMN sudah naik.


Adapun tabel kenaikan tunjangan kinerja Kementerian BUMN adalah:


Selengkapnya mengenai Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian BUMN dapat anda Download Perpres No 114 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel