Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian Remunerasi PNS Pusat

www.gajibaru.com - Perpres Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian Tahun 2015 - Seperti sebelumnya telah diberitakan adanya Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian Perindustrian dan beberapa Kementerin Lainnya, kali ini Kenaikan Remunerasi atau Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian telah menjadi kenyataan.

Kenaikan Tukin Kementerian Perindustrian Tahun 2015 ini telah resmi ditetapkan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 111 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 15 Oktober 2015 lalu.

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian 2015

Butuh waktu 3 tahun, setelah akhirnya Remunerasi Kementerian Perindustrian mengalami kenaikan di tahun 2015 sejak pertama kali menerima remunerasi PNS di tahun 2012.

Rapel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian


Sama halnya dengan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian juga bakal menikmati Rapel Tukin mulai bulan Mei 2015 sampai dengan Oktober 2015. Rapel tukin selama 6 bulan ini patut disyukuri para PNS Kementerian Perindustrian.

Di kala perekonomian yang sedang sulit ini, kenaikan tunjangan kinerja merupakan berkah tersendiri bagi para PNS di beberapa kementerian yang pada bulan Oktober 2015 ini dinaikkan tukinnya.

Beberapa Kementerian lain yang dinaikkan tukinnya antara lain:

1. Kementerian Koordinator Bidang PMK
2. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
3. Kementerian ESDM
4. Kementerian BUMN

Kementerian-kementerian tersebut juga bakal menerima rapel kekurangan tunjangan kinerja tahun 2015 ini.

Tabel Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian Tahun 2015


Perpres 111 Tahun 2015, Tunjangan Kinerja Kementerian Perindustrian Tahun 2015, menggantikan Perpres No 101 Tahun 2012.

Besaran Tukin Kementerian Perindustrian sama persis dengan Tukin Kemenkes. Adapun perbandingan besaran tukin Kementerian Perindustrian yang baru dengan yang lama beserta kenaikannya adalah:


Grade Tukin Kementerian Perindustrian Baru Tukin Kementerian Perindustrian Lama Kenaikan Tukin Perindustrian %
17 Rp26.324.000,00 Rp19.360.000,00 Rp6.964.000,00 35,97
16 Rp20.695.000,00 Rp14.131.000,00 Rp6.564.000,00 46,45
15 Rp14.721.000,00 Rp10.315.000,00 Rp4.406.000,00 42,71
14 Rp11.670.000,00 Rp7.529.000,00 Rp4.141.000,00 55,00
13 Rp8.562.000,00 Rp6.023.000,00 Rp2.539.000,00 42,16
12 Rp7.271.000,00 Rp4.819.000,00 Rp2.452.000,00 50,88
11 Rp5.183.000,00 Rp3.855.000,00 Rp1.328.000,00 34,45
10 Rp4.551.000,00 Rp3.352.000,00 Rp1.199.000,00 35,77
9 Rp3.781.000,00 Rp2.915.000,00 Rp866.000,00 29,71
8 Rp3.319.000,00 Rp2.535.000,00 Rp784.000,00 30,93
7 Rp2.928.000,00 Rp2.304.000,00 Rp624.000,00 27,08
6 Rp2.702.000,00 Rp2.095.000,00 Rp607.000,00 28,97
5 Rp2.493.000,00 Rp1.904.000,00 Rp589.000,00 30,93
4 Rp2.350.000,00 Rp1.814.000,00 Rp536.000,00 29,55
3 Rp2.216.000,00 Rp1.727.000,00 Rp489.000,00 28,31
2 Rp2.089.000,00 Rp1.645.000,00 Rp444.000,00 26,99
1 Rp1.968.000,00 Rp1.563.000,00 Rp405.000,00 25,91

Secara nilai rupiah, makin tinggi grade atau kelas jabatan makin tinggi kenaikan remunerasi pegawai Kementerian Perindustrian. Kenaikan paling kecil sebesar Rp405.000,- dan paling besar Rp6.964.000,-.

Dengan demikian, rapel tukin nanti, Grade 17 bakal dapat durian runtuh karena mendapatkan rapel tukin sebesar Rp41.784.000,- untuk rapel kekurangan tukin 6 bulan. Sedangkan untuk grade 1, yang paling kecil, hanya mendapatkan rapel sebesar Rp2.430.000,-.
 
Untuk Perpresnya, Silakan Download Perpres Nomor 111 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel