Remunerasi PNS BKN - Besaran Tunjangan Kinerja dan Kelas Jabatan BKN

Remunerasi PNS BKN, Besaran Tunjangan Kinerja BKN, Kelas Jabatan BKN - PNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertama kali menerima remunerasi/tunjangan kinerja pada tahun 2012 lalu yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012.

Tunjangan kinerja PNS diberikan dalam rangka untuk meningkatkan kinerja para abdi negara tersebut. Sesuai dengan namanya, tunjangan kinerja selayaknya tidak diberikan kepada pegawai yang tidak berkinerja.

Oleh karena itu, sama dengan instansi lain, tunjangan kinerja PNS di lingkungan BKN hanya diberikan kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan BKN. PNS yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu maka tidak berhak atas tunjangan kinerja.

TABEL REMUNERASI/TUNJANGAN KINERJA PNS BKN


Besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Tabel Tunjangan Kinerja PNS BKN
Berdasarkan tabel tersebut di atas, grade yang dipakai oleh BKN adalah dari grade 1 s.d. 16, sedangkan untuk Kepala BKN dan Wakil Kepala BKN tidak disebutkan gradenya.

Namun, jika dibandingkan dengan tunjangan kinerja di Kementerian/Lembaga lain, maka jabatan Kepala BKN setara dengan grade 17 dan jabatan Wakil Kepala BKN berada di antara grade 17 dan 16. Untuk lebih jelasnya lihat tabel tunjangan kinerja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berikut ini:
Tabel Tunjangan Kinerja Kemenlu

Remunerasi PNS BKN sampai saat ini belum mengalami kenaikan. Akan tetapi sudah beredar kabar bahwa tahun ini para PNS di lingkungan BKN akan menerima kenaikan tunjangan kinerja bersama beberapa kementerian/lembaga lain.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menaikkan remunerasi di lingkungan TNI dan Remunerasi para anggota Polri tahun 2015 ini yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2015.

KELAS JABATAN PNS BKN


Hasil evaluasi jabatan di lingkungan BKN telah mendapat persetujuan dari Menpan sesuai dengan Surat Menpan dan RB Nomor B/830/M.PANRB/3/2015 tanggal 13 Maret Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan BKN.

Selanjutnya, maka diterbitkanlah Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2015 tanggal 26 Juni 2015 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dengan adanya Perka BKN Nomor 24 Tahun 2015 ini maka:
  1. Keputusan Kepala BKN Nomor 181.6/KEP/2011 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 93.28/KEP/2013;
  2. Keputusan Kepala BKN Nomor 194/KEP/2014;
  3. Keputusan Kepala BKN Nomor 65.6/KEP/2015.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Jabatan dan Kelas Jabatan ini sangat erat kaitannya dengan remunerasi pns atau tunjangan kinerja. Besarnya tunjangan kinerja yang diberikan kepada pns tergantung dari jabatan dan kelas jabatan yang dimilikinya.

Kelas Jabatan di lingkungan BKN dibedakan menjadi tiga yaitu:

1. Jabatan dan Kelas Jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas di Lingkungan BKN

Untuk kelas jabatan pejabat struktural di lingkungan BKN dapat diringkas sebagai berikut:
  • Eselon I (Sekretaris Utama dan Deputi) dengan grade/kelas jabatan 16.
  • Kepala Biro/Direktur/Kepala Pusat/Inspektur/Kepala Kantor Regional dengan grade/kelas jabatan 15.
  • Asisten Sekretaris BAPEK dengan grade/kelas jabatan 14.
  • Kepala Bagian/Kepala Subdirektorat/Kepala Bidang dengan grade/kelas jabatan 12.
  • Kepala Bagian Publikasi dan Dokumentasi/Keprotokolan/Persuratan/Rumah Tangga/Kepala Subdirektorat Arsip Kepegawaian I.A/I.B/II.A/II.B/Kepala Bagian Umum/Kabid Pengelolaan Pendidikan Ilmu Kepegawaian dengan grade 11.
  • Kabid Pengolahan A/B/Kepala Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN dengan grade 10.
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi/Kepala Subbidang dengan grade 9.
  • Kepala Subbagian Arsip dan Ekspedisi/Penggandaan/Urusan Dalam/Angkutan/Keamanan dan Ketertiban/Protokol dan Perjalanan Dinas/Rumah Tangga dengan grade 8.

2. Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional.

Untuk grade jabatan fungsional, grade tertinggi adalah Assesor SDM Aparatur Utama dengan grade 14 dan grade terendah adalah grade 5 untuk jabatan asisten apoteker pelaksana pemula, Bidan Pelaksana Pemula, Perawat Pelaksana Pemula, Perawat Gigi Pelaksana Pemula, Pranata Hubungan Masyarakat Pelaksana Pemula, dan Statistisi Pelaksana Pemula.

3. Jabatan dan Kelas Jabatan Pelaksana

Untuk jabatan pelaksana kelas jabatan tertinggi adalah Bendahara dengan grade 8 dan terendah adalah pengemudi dan caraka dengan kelas jabatan 3.

Selengkapnya kelas jabatan pelaksana di lingkungan BKN sebagai berikut:
Jabatan dan Kelas Jabatan BKN
Grade Tukin BKN
Kelas Jabatan PNS BKN

Demikian artikel singkat Remunerasi PNS BKN - Besaran Tunjangan Kinerja dan Kelas Jabatan BKN.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel