Naikkah Tarif Uang Makan PNS Tahun 2016?

Tarif Uang Makan PNS 2016 - Uang makan PNS merupakan salah satu komponen penghasilan yang diterima PNS yang nilainya cukup lumayan untuk tambah-tambah keperluan dapur. Pengertian uang makan PNS menurut PMK Nomor 110/PMK.05/2010 adalah uang yang diberikan kepada PNS berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan PNS.

Uang Makan

Berdasarkan pengertian tersebut, maka Menteri Keuangan selalu menetapkan tarif uang makan PNS dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini menjadi satu dengan PMK mengenai Standar Biaya Umum/Standar Biaya Masukan. Tarif uang makan PNS ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan biasanya berubahnya (naik) beberapa tahun sekali.
Baca Juga Peraturan Ketentuan Pembayaran Uang Makan Terbaru PMK 72/2016.

Tarif uang makan PNS tahun 2015 ini ditetapkan dengan PMK Nomor 57 Tahun 2015 yang besarannya adalah sebagai berikut:

 
1. Golongan I dan II Rp30.000,- per hari (dikenakan PPh pasal 21 sebesar 0%).
2. Gologan III Rp32.000,- per hari (dikenakan PPh pasal 21 sebesar 5%).
3. Golongan IV Rp36.000,- per hari (dikenakan PPh pasal 21 sebesar 15%).

Adapun Tarif Uang Makan PNS Tahun 2016 diatur di dalam PMK Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016. Besaran Uang makan PNS Tahun 2016 sesuai PMK tersebut tidak mengalami kenaikan dari tahun 2015. Dengan demikan, tahun 2016 nanti, PNS golongan I dan II akan menerima uang makan sebear Rp30.000,- per hari, golongan III Rp32.000,- per hari dan paling tinggi golongan IV sebear Rp36.000,- per hari.

TARIF UANG LEMBUR TAHUN 2016

Tarif uang lembur tahun 2016 juga diatur di dalam PMK Nomor 65 Tahun 2016. Besarnya tarif uang lembur PNS masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu Rp13.000,- per jam untuk Gol I, Rp17.000,- per jam untuk Gol II, Rp20.000,- untuk Gol III, dan Rp25.000,- untuk Gol IV.

Tarif Uang Makan Lembur Tahun 2016 juga sama dengan tarif tahun sebelumnya dan sama dengan tarif uang makan yaitu Rp 30.000,-, Rp32.000,-, dan Rp36.000,- tergantung golongan PNS yang bersangkutan sesuai ketentuan uang makan.

PNS YANG TIDAK DIBERIKAN UANG MAKAN

Uang makan hanya diberikan kepada PNS yang berangkat kerja ke kantor. Dengan demikian, Uang Makan tidak diberikan kepada PNS yang:
1. Tidak hadir kerja. PNS yang tidak masuk kerja ke kantor maka tidak mendapatkan uang makan.
2. Sedang menjalankan perjalanan dinas, kecuali PNS yang menerima uang transport dalam kota (MAK 524113).
3. Sedang menjalankan cuti, apapun jenis cutinya tidak diberikan uang makan.
4. Sedang menjalani tugas belajar.
5. Sebab-sebab lain yang menyebabkan PNS tidak diberikan uang makan.

Demikian informas tarif uang makan PNS 2016.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel