Insentif Pegawai Pajak

gajibaru.com - Pegawai pajak menerima beberapa tambahan penghasilan selain dari gaji dan tunjangan kinerja (dulu TKPKN). Tambahan penghasilan yang diterima pegawai pajak ada yang namanya Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) yang besarnya antara 2.600.000 s.d. 20.000.000. Selain TKT, pegawai pajak juga menerima tambahan penghasilan berupa Insentif Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
 
Insentif Pegawai Pajak

Insentif pegawai pajak ini tidak diberikan setiap bulan. Besarannya tiap tahun pun berbeda-beda, kadang 2 kali TKPKN kadang 4 kali TKPKN. Insentif pegawai pajak diberikan hanya pada bulan-bulan tertentu dalam satu tahun. Pemberian insentif pegawai pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pegawai pajak dalam menggenjot penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan adanya insentif ini, diharapkan para pegawai pajak memiliki gairah kerja yang lebih tinggi.

Besarnya insentif pun kadang berbeda-beda antara KPP yang satu dengan yang lainnya, tergantung capaian kinerja penerimaan pajak dari KPP tersebut. KPP A belum tentu sama dengan KPP B besaran insentifnya. KPP yang target penerimaannya tercapai akan menerima insentif lebih besar dibandingkan dengan KPP yang tidak tercapai targetnya. Untuk Kantor Pusat DJP, insentifnya sama besar dengan KPP yang targetnya tercapai.

Tahun 2014 lalu, insentif pegawai Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan Surat Edara Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.01/2014 tanggal 4 April 2014. Insentif pegawai pajak ini diberikan kepada seluruh pegawai pajak tanpa kecuali. Jadi semua pegawai, termasuk CPNS dan yang sedang menunggu SK CPNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat menikmati insentif ini.

Insentif diberikan penuh tanpa potongan absensi, kecuali bagi pegawai yang dilakukan pemotongan TKPKN atau seharusnya telah dilakukan pemotongan TKPKN pada bulan Desember 2013 sebagai akibat diterbitkannya surat peringatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 atau dikenai hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kantor wajib melampirkan dokumen pendukung terkait pemotongan TKPKN tersebut.
 

BESARAN INSENTIF PAJAK


Pegawai pajak yang menerima insentif pajak tahun 2014 lalu beserta besarannya sebagai berikut:
  1. PNS dan CPNS yang bekerja di DJP yang namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN bulan Desember 2013 kantor yang telah melakukan pembayaran. Besarnya Insentif untuk pegawai ini di tahun 2014 adalah 4 x tunjangan pokok TKPKN bulan Desember 2013 tidak termasuk pajak. Untuk pegawai yang sedang menjalani masa tugas belajar, insentif yang diberikan besarnya 3,4 x tunjangan pokok TKPKN.
  2. Pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit kurang dari 6 bulan, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting. Biasanya pegawai yang menjalani cuti besar tidak menerima tunjangan kinerja. Tapi di sini, tetap menerima insentif pegawai pajak. Besarnya insentif yang diterima sama dengan poin 1 di atas yaitu 4 x tunjangan pokok TKPKN bulan Desember 2013 tidak termasuk pajak.
  3. Pegawai harian, yaitu pegawai yang yang berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak sudah melaksanakan tugas di unit kerja dan namanya tercantum dalam daftar pembayaran TKPKN (daftar pembayaran Tunjangan Pokok Harian Unsur TKPKN) yang dibayarkan pada awal bulan Desember 2013 dan statusnya masih menunggu SK pengangkatan CPNS dari Kementerian Keuangan. Pegawai harian ini menerima insentif pegawai pajak yang besarnya berbeda-beda tergantung tingkat pendidikan. Adapun besarannya sebagai berikut:
 
No
Tingkat Pendidikan
Besar Insentif
1
S1
900.000
2
D III
850.000
3
SLTA/D I
800.000
4
SLTP
775.000

PEGAWAI YANG TIDAK MENERIMA INSENTIF PAJAK

Pegawai Ditjen Pajak pada tahun 2014 lalu yang tidak menerima insentif pegawai pajak adalah:
  1. Pegawai yang per tanggal 2 Desember 2013:
    • Telah mencapai batas usia pensiun sebagai PNS
    • Telah meninggal dunia
    • Sedang cuti di luar tanggungan negara
    • Sedang menjalankan Masa Persiapan Pensiun (MPP)
    • Sedang menjalankan cuti sakit selama 6 bulan atau lebih
  2. Pegawai yang per tanggal surat edaran ini ditetapkan
    • Telah diberhentikan sebagai PNS/CPNS baik atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri
    • Telah diberhentikan dari pekerjaan sebagai pegawai Kementerian Keuangan
    • Sedang mengajukan keberatan atau banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) terhadap keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat atas dirinya
    • Sedang menjalankan skorsing
    • Sedang mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai PNS/CPNS
 Insentif Pegawai Pajak, Sumber: SE-01/PJ.01/2014

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel