Inpres Nomor 6 Tahun 2015 Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara

gajibaru.com - Inpres Nomor 6 Tahun 2015 mengatur tentang Percepatan Pembangunan 7 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana dan Prasarana Penunjanng di Kawasan Perbatasan. Ketujuh pos lintas batas negara tersebut yaitu:

Entikong
  1. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Aruk, Kabupaten Sambas;
  2. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau;
  3. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu;
  4. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain, Kabupaten Belu;
  5. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motamasin, Kabupaten Malaka;
  6. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara;
  7. Pos Lintas Batas Negara Terpadu Skouw, Kota Jayapura.

Isi Inpres Nomor 6 Tahun 2015 Insturuksi kepada para Menteri, Gubernur, dan Bupati sebagai berikut:


1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memberikan pengarahan dan pengawasan umum dalam pelaksanaan pembangunan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

2. Menteri Dalam Negeri, memfasilitasi percepatan penyelesaian status Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, memastikan keberlangsungan kegiatan dan pencapaian sasaran program pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat:
  • mempercepat penyelesaian legalisasi rancangan masterplan 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
  • mempercepat pembangunan gedung 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan sarana prasarana penunjang;
  • menyediakan jaringan transportasi 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
  • menyediakan Sistem Penyediaan Air Minum di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya;
  • menyediakan sistem sanitasi yang meliputi drainase, pengolahan limbah, dan persampahan di 7 (tujuh) Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan permukiman sekitarnya;
  • menyediakan perumahan bagi petugas kepabeanan, keimigrasian, karantina, dan pengamanan di perbatasan.
5. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mempercepat penyelesaian permasalahan lahan yang
berkaitan dengan status kawasan.

6. Menteri Keuangan:
  • melakukan langkah-langkah percepatan untuk pengalihan Barang Milik Negara;
  • melengkapi dan memodernisasi sarana prasarana kepabeanan.
7. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, mempercepat proses legalisasi aset pada lokasi pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan lokasi sekitarnya sesuai tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

8. Menteri Perhubungan:
  • menyediakan/membangun sarana prasarana transportasi di kawasan Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya;
  • melakukan pembangunan terminal barang internasional di kawasan Pos Lintas Batas Negara dan fasilitas penunjangnya.
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mempercepat penyediaan sarana dan prasarana/ infrastruktur ketenagalistrikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan kawasan sekitarnya.

10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

11. Menteri Perdagangan:
  • menyediakan/merevitalisasi pasar perbatasan di kawasan penunjang Pos Lintas Batas Negara
    Terpadu; dan
  • memperlancar kegiatan perdagangan/tata niaga lintas batas negara.
12. Menteri Komunikasi dan Informatika, membangun pemancar dan jaringan telekomunikasi dan informasi.

13. Menteri Pertanian, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana karantina pertanian di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

14. Menteri Kesehatan, menyediakan/ memperbarui sarana prasarana karantina kesehatan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

15. Menteri Kelautan dan Perikanan, menyediakan/memperbarui sarana prasarana karantina ikan di Pos Lintas Batas Negara Terpadu.

16. Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan:
  • mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara terpadu;
  • menetapkan masterplan Pos Lintas Batas Negara Terpadu;
  • menyusun regulasi terkait pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Terpadu; dan
  • melakukan evaluasi dan pengawasan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
17. Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Gubernur Papua, sesuai
kewenangannya:
  • mengoordinasikan dan menyiapkan lahan siap bangun;
  • melaksanakan pengalihan aset barang milik negara;
  • memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
18. Bupati Sanggau, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Sambas, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati Timor Tengah Utara, dan Walikota Jayapura, sesuai kewenangannya:
  • menyiapkan lahan siap bangun;
  • melaksanakan pengalihan aset barang milik negara;
  • mempercepat proses perizinan;
  • memfasilitasi percepatan pelaksanaan pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu.
Silakan download Inpres Nomor 6 Tahun 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel