PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN AGAMA

PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN AGAMA
gajibaru.com - Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Agama diatur dalam Perpres Nomor 108 Tahun 2014. Besarnya tunjangan kinerja Kementerian Agama sebagai berikut:
No
Grade
Besar Tukin
1
17
19.360.000
2
16
14.131.000
3
15
10.315.000
4
14
7.529.000
5
13
6.023.000
6
12
4.819.000
7
11
3.855.000
8
10
3.352.000
9
9
2.915.000
10
8
2.535.000
11
7
2.304.000
12
6
2.095.000
13
5
1.904.000
14
4
1.814.000
15
3
1.727.000
16
2
1.645.000
17
1
1.563.000

Dalam praktinya, tunjangan kinerja bisa saja tidak dibayarkan sebesar nilai tersebut di atas, karena satu dan lain hal. Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Ketentuan teknis mengenai pengurangan tunjangan kinerja memang berbeda-beda antara satu kementerian/lembaga dengan kementerian/lembaga lainnya. Berikut adalah ketentuan yang berlaku di Kementerian Agama:

CPNS DAN TUGAS BELAJAR KEMENTERIAN AGAMA

  1. Tunjangan kinerja CPNS di Kementerian Agama dibayarkan sebesar 80% dari tukin pada jabatan yang akan didudukinya. Seandainya CPNS akan menduduki jabatan pada grade 9, maka dia mendapatkan tukin 80% dari tukin grade 9.
  2. Tunjangan kinerja bagi pegawai tugas belajar dibayarkan 50% dari tukin yang diterima dalam jabatannya

PEGAWAI KEMENTERIAN AGAMA DIPEKERJAKAN DAN WIDYAISWARA

  1. Pegawai dari luar Kemenag yang dipekerjakan dan mendapat tukin dari instansi induknya, tukin yang dibayarkan sebesar selisih antara tukin instansi induk dengan tukin di Kemenag.
  2. Tunjangan kinerja Widyaiswara dibayarkan setelah ybs memenuhi kewajiban mendidik, mengajar, melatih, serta kegiatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN AGAMA

Diberikan 50% dari selisih tunjangan kinerja kelas jabatan di atasnya bagi pegawai yang mendapat nilai capaian kinerja lebih baik/lebih bagus.

PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN AGAMA

1. Tidak masuk kerja/Tidak berada di tempat tugas
Pengurangan tunjangan kinerja sebesar 3% setiap hari tidak masuk. Tidak masuk kerja lebih dari 3 hari karena sakit tanpa surat keterangan menjalani rawat inap di rumah sakit, tukin dikurangi 2% tiap harinya.

2. Terlambat masuk kerja
Jam kerja yang berlaku di Kemenag adalah:
  a. Hari Senin-Kamis:
  • Jam Kerja: 07.30-16.00
  • Jam Istirahat: 12.00-13.00
  b. Hari Jumat
  • Jam Kerja: 07.30-16.30
  • Jam Istirahat: 11.30-13.00
Pegawai Kementerian Agama yang terlambat masuk kerja dari jam kerja yang telah ditentukan dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut:


Lama Keterlambatan
Persentase Pengurangan
1 menit s.d. 30 menit
0,5%
31 menit s.d. 60 menit
1%
61 menit s.d. 90 menit
1,25%
> 90 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir
1,5%

3. Pulang Sebelum Waktunya
Besarnya pengurangan tunjangan kinerja pegawai Kementerian Agama yang pulang sebelum waktunya adalah:


Lama Meninggalkan Tugas Sebelum Waktunya
Persentase Pengurangan
1 menit s.d. 30 menit
0,5%
31 menit s.d. 60 menit
1%
61 menit s.d. 90 menit
1,25%
> 90 menit dan/atau tidak mengisi daftar pulang
1,5%
4. Tidak Mengisi Daftar Hadir
Jika tidak mengisi daftar hadi maka tunjangan kinerja dipotong sebesar 1,5% dan jika tidak mengisi daftar pulang dipotong juga sebesar 1,5%.

5. Dijatuhi Hukuman Disiplin
Pengurangan tunjangan kinerja Kementerian Agama bagi pegawai yang dikenakan hukuman disiplin sebagai berikut:


Jenis Hukuman Disiplin
Pengurangan Tukin
Ringan:

Teguran Lisan
20% selama 1 bulan
Teguran Tertulis
20% selama 2 bulan
Pernyataan tidak Puas Secara Tertulis
20% selama 3 bulan
Sedang:

Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
30% selama 4 bulan
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
30% selama 5 bulan
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
30% selama 6 bulan
Berat:

Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
40% selama 12 bulan
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
50% selama 12 bulan
Pembebasan dari jabatan
60% selama 12 bulan

6. Nilai Kinerja Tahun Berjalan Di Bawah Nilai Baik
  • Jikai nilainya cukup, tahun berikutnya dikenakan pengurangan tukin sebesar 25% dari tukin yang diterimanya
  • Jikai nilainya kurang, tahun berikutnya dikenakan pengurangan tukin sebesar 50% dari tukin yang diterimanya
  • Jikai nilainya buruk, tahun berikutnya dikenakan pengurangan tukin sebesar 75% dari tukin yang diterimanya
7. Diberhentikan Sementara dari Jabatan Negeri karena kasus hukum/ditahan
  • Pegawai yang diberhentikan sementara dai jabatan negeri karena kasus hukum/dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, sementara tidak diberikan tukin sejak keputusan pemberhentian sementara.
  • Jika berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah, tukin dapat dibayarkan kembali pada bulan berikutnya
8. PF tertentu yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi angka kredit diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan pendidikannya.

PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN AGAMA. Sumber: PMA Nomor 49 Tahun 2014

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel